Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Jawab Permintaan Supervisi Oleh KPK ,Kejari Bangil Terapkan CMS Agar Terintegrasi Antar Lembaga Penegak Hukum

 

Jemmy Sandra, Kasie. Intel Kejaksaan Negeri Bangil.

Liputan5News.com Pasuruan - Selasa, (06/04/2021).  Kejaksaan Negeri Bangil terapkan sistem integrasi penegakan hukum melalui CMS (Cas Management System) yang memungkinkan data penanganan perkara terintegrasi dan diketahui antar lembaga penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga lembaga pemasyarakatan (lapas),ungkap Jemmy Sandra kasie Intel kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan saat menerima kunjungan dari beberapa perwakilan  lembaga swadaya masyarakat beserta media diruanganya pada senin (05/04).


Jemmy juga menjelaskan, bahwa melalui CMS ini semua lembaga penegakan hukum dapat mengetahui perkembangan ataupun hasil penanganan perkara yang ditangani,tak terkecuali komisi pemberantasan korupsi (KPK).


Perwakilan LSM saat akan melakukan support penyelesaian perkara di Kejari Bangil


Hal ini di ungkapkan oleh Jemmy sewaktu dirinya menerima kunjungan beberapa perwakilan LSM, yang meminta agar  Kejari Bangil mengajukan permohonan supervisi terhadap KPK ketika menangani beberapa persoalan hukum yang menyangkut perkara korupsi yang kerap diduga melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan daerah ataupun pesohor di daerah seperti kasus dugaan pungutan liar biaya operasional pendidikan (BOP) di lingkungan kementerian agama,dan dugaan kisruh fee proyek yang diduga melibatkan pejabat penting daerah sebagaimana di ungkapkan oleh Ismail makki selaku ketua Forum masyarakat Pasuruan timur saat itu.


Dalam pernyataan selanjutnya terkait penanganan perkara di daerah Jemmy Sandra menegaskan bahwa pihaknya akan selalu bersikap profesional dan proporsional serta tidak akan membedakan dalam penanganan perkara yang masuk pada kejaksaan negeri Bangil."kita dikejaksaan ini bahkan bekerja hingga malam dalam penelitian berkas penanganan perkara, terlebih perkara besar seperti kasus BOP dilingkungan kementerian agama yang kurang lebih sudah memeriksa sekitar 400 an saksi saksi dari TPQ ,Madin hingga pesantren atau yayasan nantinya.terang pria yang masih muda namun terlihat keras ini.


"Jadi untuk melakukan permohonan supervisi pada lembaga penegakan hukum lainya, seperti komisi pemberantasan komisi untuk penanganan kasus kasus tertentu sepertinya saat ini belum perlu,karena sudah ada cas management sistem yang memungkinkan KPK juga memungkinkan melakukan pemantauan terhadap kasus kasus yang menjadi perhatian publik melalui CMS tersebut." Tegasnya di depan wartawan liputan 5news.com. (Zenkiya)

Posting Komentar

0 Komentar