LIPUTAN5NEWS.COM SIDOARJO - Guna menegakan Inpres No 06 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, Polsek Tarik menggelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo. Tepatnya di Jalan Raya Long Storage Tarik kidul pada hari Sabtu 24 April 2021 pukul 09.00 WIB.
Operasi dilakukan oleh petugas gabungan dari Polsek Tarik, Koramil Tarik, Satpol pp dan dipimpin langsung oleh Iptu Suwignyo.
Sementara itu, Iptu Suwignyo menjelaskan," operasi yustisi yang kita lakukan tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran covid-19. Adapun yang menjadi sasaran operasi yustisi kali ini adalah warung, warkop, pengendara dan pengguna jalan yang tidak bermasker.
"Dari hasil operasi terdapat beberapa orang yang melakukan pelanggaran dan mendapatkan sanksi. Dua orang mendapatkan sanksi tipiring, satu orang mendapat sanksi sosial dan delapan orang mendapat sanksi teguran," jelasnya.
"Guna mencegah penyebaran covid-19 kami menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker ketika keluar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak," pungkasnya. (Yanti)
0 Komentar