Liputan5News.com Situbondo -Anggaran pemerintah yang sangat besar untuk program pembangunan infrastruktur, baik pengadaan, peningkatan, dan rehabilitasi semuanya itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan, begitu pula terkait mutu dari kualitas dan kuantitas pekerjaan yang diterapkan harus sesuai SOP. dan UU Jasa konstruksi. Jum'at (16/04/21).
Dengan kata lain bukan asal garap dan asal jadi ,sehingga hasil dari proses pekerjaan yang seperti itu dapat dipastikan hasilnya mengecewakan , seperti halnya yang dialami warga Dusun Polay, Desa Jatisari, Kabupaten Situbondo.
Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya menjelaskan bahwa memang dulu jalan desa itu rusak dan becek. Mereka senang karena ada info kalau jalan itu mau diaspal, yang katanya dikerjakan oleh pokmas setempat yaitu Pokmas Berkah Jaya. Namun pada kenyataannya mereka sangat kecewa mas karena hal itu dikerjakan oleh pihak luar (bukan pokmas setempat ) dan lebih kecewa lagi melihat dari hasil kinerja yang kualitas nya seperti itu.
"baru 4 bulan berjalan aspal nya sudah mulet (bergelombang) dan banyak yang rusak seperti itu, karena dari awal kami melihat pekerjanya yang meletakkan aspal hanya tipis sekali mas ,saya kira mau diulang , eh ternyata langsung ditutup sudah selesai. Ya mau bagaimana lagi ,karena saya hanya masyarakat kecil , tidak berani protes." tuturnya
Hal tersebut mengundang berbagai aktivis dan awak media yang pada tupoksi sebagai fungsi kontrol pemerintahan dan masyarakat menyoroti polemik dan menduga bahwa pekerjaan aspal tersebut asal jadi,
Menurut Ahroji, Bupati LSM LIRA Bondowoso, pekerjaan pengaspalan di Desa Jatisari tersebut perlu diuji ulang dan diaudit.
"Pekerjaan jalan desa tersebut patut dan wajib kepada para pihak pihak terkait untuk mengaudit dan menguji labkan mutu kualitas dari pekerjaan Aspal tersebut. Maka, oleh karena itu kami memberikan akses seluas luasnya untuk menyampaikan informasi publik. Dan perlu diketahui bahwa pekerjaan tersebut diduga dikontraktualkan bukan pokmas setempat, yang memiliki peranan fungsi untuk mengerjakan proyek tersebut." Jelasnya.
"Dan kami sebagai kontrol sosial baik dari lembaga maupun jurnalis siap mempublikasikan hasil daripada audit tersebut ,agar masyarakat paham dan mengerti, sesuai dengan Undang-undang no 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik." imbuh Bupati LSM LIRA Bondowoso ini yang sekaligus menjadi Ka.Biro media Liputan5News.com di Bondowoso. ( tim )
0 Komentar