Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Tanggapan Ahli Hukum Pidana, Terkait OTT Oknum Wartawan di Bondowoso

Edy Firman, SH, MH, Praktisi Hukum/pengacara Bondowoso.

Liputan5news.com Bondowoso - Seorang oknum wartawan yang di OTT oleh Polsek Wringin Kabupaten Bondowoso, diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Ampelan, mendapat perhatian khusus dari banyak kalangan di Bondowoso.

Kali ini, ahli hukum pidana yakni Edy Firman, ikut memberikan pandangan terkait OTT terhadap oknum wartawan tersebut.

Menurut edy Firman, jika polisi melakukan law enforcement/tindakan penegakan hukum, pasti ada dua alasan.

Pertama unsur mens rea, artinya ada niatan jelek dari si pelaku, yaitu sudah terbukti dengan tertangkapnya pelaku dengan BB berupa sejumlah uang.

Kedua, unsur actus reus/perbuatan yang melanggar undang-undang pidana, kedua unsur tersebut bisa menjadi pegangan Polisi untuk menangkap pelaku.

Menurut Edy Firman, dalam kasus OTT oknum Wartawan di wilayah hukum wringin, ia memprediksi Polisi menerapkan pasal 368 yang disangkakan pada pelaku, terbukti saat ini pelaku di tahan 1x24 jam lebih.

"Karena pelaku di tahan 1x24 jam lebih, itu pasti menggunakan pasal 368," tuturnya, Jumat 19/3/2021.

Pasal 368, lanjut Edy, merupakan unsur delik umum atau pidana umum, karena di dalam pasal itu ada kata-kata ancaman. Andai nanti ada upaya damai antara pelaku dan korban, proses hukum tetap berlanjut.

"Pelaku tidak bisa dilepaskan, meski alasan di selesaikan dengan cara damai antara pelaku dan korban, karena ancaman hukumannya 9 tahun," kata Edy Firman yang juga seorang Pengacara ini ini.

Sedangkan pasal 369, kata Edy, sama-sama pasal pemerasan, tapi ancaman pidananya lebih rendah yakni 4 tahun penjara, juga sama-sama memakai ancaman namun bukan ancaman kekeraaan, seperti mengancam akan membuka aib dan rahasia.

"Pasal 369 ini di kategorikan delik aduan, ancaman hukuman 4 tahun penjara, biasanya jika polisi memakai pasal ini, tidak menahan. Karena ancamannya di bawah 5 Tahun," jelasnya.

jika Polisi sudah menangkap dan menahan pelaku, ada dua unsur, yakni unsur subyektif dengan alasan, palaku takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kedua, unsur subyektif pasal 21 KUHAP menyatakan, apabila ancaman hukuman 5 tahun polisi wajib menahan.

"Kalau dijerat dengan pasal 369, ancaman dibawah 5 tahun tidak boleh ditahan," tambahnya.

Dalam kasus OTT Oknum wartawan, Edi menyebut, Polisi sudah menahan 1x24 jam lebih, berarti di premerkan memakai pasal 368, subsidernya pasal 369, karena nanti ancaman kekerasan akan dibuktikan.

"Polisi mempunyai otoritas, pasal apa yang akan di terapkan nanti dari hasil penyidikan, serta nantinya di persidangan Hakimlah yang akan memutuskan," pungkasnya.(tim)

Posting Komentar

0 Komentar