LIPUTAN5NEWS.COM SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait berhasil menggagalkan pengiriman 33 Ribu baby lobster ilegal di Bandara Internasional Juanda tujuan Vietnam lewat Batam dan Singapura. Penggagalan dilakukan pada hari Senin (8/3/2021), pukul 5 pagi di tempat parkir mobil Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Dalam press release pada hari Rabu (10/3/2021) di Mapolresta Sidoarjo, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif menjelaskan," Di tempat parkir mobil Terminal 1 Bandara Internasional Juanda polisi berhasil mengamankan dua orang yakni AJ (32th)dan ST (34th), berperan sebagai orang yang memberangkatkan satu buah tas koper yang berisikan 33 kantong plastik transparan, masing-masing kantong berisikan 1.000 baby lobster. Dari 33 ribu baby lobster tersebut, dengan rincian 31 ribu baby lobster jenis pasir, dan 2 ribu jenis mutiara.
"Setelah dilakukan pengembangan tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni WB (31th)dan HM (32 th) sebagai pengantar dari tempat karantina baby lobster dari Mojokerto ke Bandara Juanda, serta satu tersangka lagi IS (44th) berperan sebagai orang yang memerintahkan pengirimannya," jelasnya.
"Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan lagi dan memburu tersangka lainnya, yakni pemilik usaha. penggagalan ekspor baby lobster ilegal ini juga berkat sinergitas TNI, Polri, bersama Bea Cukai dan BKIPM Surabaya," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Balai Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin, menjelaskan," kami dari kementrian kelautan dan perikanan, saat ini kami meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terkait dengan kebijakan bapak menteri kelautan dan perikanan perihal pelarangan ekspor benih Lobster.
"Kami menghimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak yang melakukan pengeluaran sumber daya laut dan perikanan secara ilegal kami mohon untuk menghentikan, karena kami bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas,"pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka kasus ekspor baby lobster ilegal dikenai ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI no. 45 tahun 2009. (Yanti)
0 Komentar