Liputan5News.com Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang akhirnya menahan mantan kades grati berinisial "IS" atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Grati kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang Mantan Kades Grati inisial "IS" akhirnya ditahan oleh kejaksaan negeri lumajang (24/03/2021) di bawa ke rutan Kejaksaan tinggi Jawa timur.
Kasi Pidana khusus (pidsus) kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Dwi Prasetyo S.H. Melalui kasi intel Ferdy S.H. menyampaikan sa'at press Release di ruang Kejaksaan Negeri Lumajang "Bahwa hari ini Rabu Tanggal, 24 Maret 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lumajang berdasarkan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor PRINT-01 a/M.5.28/Fd.1/02/2021 tanggal 22 februari 2021 telah melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka beserta Barang Bukti (Tahap ll) berkas perkara atas nama Tersangka "IS" mantan kades grati yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Grati kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang kepada Jaksa Penuntut Umum Kajaksaan Negeri Lumajang, Selanjutnya atas tahap ll tersebut jaksa penuntut umum langsung melakukan Penahanan terhadap Tersangka "IS" dengan berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: PRINT-01/M.5.28/Fd.1/03/2021, tanggal 24
Maret 2021, Tersangka "IS" akan diakukan Penahanan di rutan kajati Jatim". Jelasnya
"Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigasi tarhadap Tersangka "IS"
Pasal sangkaan yang diterapkan adalah pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18
ayat 1 huruf b. ayat (2). (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan Kerugian Negara berdasarkan Surat Audit dari Inspektorat Kabupaten Lumajang Nomor 70/250/427.3/2021 tanggal 04 Februari 2021 yakni sebesar Rp. 404.500.000- (empat ratus empat juta lima ratus ribu rupiah)." tambah ferdy
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tesebut diatas, Tim
Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi di Surabaya untuk di sidangkan".pungkasnya
Di tempat terpisah Yusuf khamidi S.H. selaku PH Mantan Kades Grati sa'at di konfirmasi di kejaksaan negeri akan melakukan pembelaan dalam sidang lumajang mengatakan bahwa kliennya sudah kooperatif atas kasus tersebut
"Saya selaku kuasa hukum mantan kades grati Ya kita nanti ada pembelaan dalam sidang di Tipikor lah, lebih cepat lebih bagus Ya supaya transparan lah, mana itu hak dan kewajiban seorang kepala desa, karena dari Pak inggi ini juga kooperatif juga kog". jelasnya
Ditanya permasalahan apa yang menjerat mantan kades grati Yusuf menjawab "Ini terkait dengan masalah tanah kas desa ada miliknya staf desa yang di pindah tangankan di sewa kan cuman sudah melalui musyawarah desa, baik itu melalui perangkat perangkat juga mengetahui tentang adanya sewa menyewa ini jadi sebelum di sewakan ini sudah di musyawarah dan di ketahui oleh pihak pihak terkait". Tegasnya
Masih menurut Yusuf "Kalau dari pihak inspektorat katanya ada penyalah gunaan wewenang karena ada TKD perangkat desa yang di sewakan cuman pihak inspektorat tidak tau kalau sebelum di sewakan sudah ada musyawarah desa". Pungkasnya (Zn/Rhm)
0 Komentar