Liputan5News.com Bondowoso - Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Pewarta Bondowoso Bersatu (APBB), menggelar aksi solidaritas untuk Nurhadi, wartawan Tempo yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugasnya di Surabaya pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Puluhan Jurnalis itu berkumpul dan berorasi seraya mengecam tindakan oknum-oknum yang menganiaya jurnalis dalam menjalankan tugasnya, mereka menyatukan suara kecaman di Paseban Alun-alun Bondowoso. Senin, 29/3/2021.
Bupati LSM Lira Bondowoso angkat bicara terkait tragedi tersebut, menurut Bupati Lira Bondowoso yakni Ahroji, kekerasan terhadap Jurnalis merupakan sebuah kejahatan bukan hanya kepada person jurnalis, namun juga pada demokrasi tentang kebebasan Pers.
"Jurnalis adalah salah satu pilar Bangsa, mereka telah dijamin oleh Negara dalam menjalankan tugasnya, kenapa harus mendapat kekerasan, Lira Bondowoso mengecam tindakan oknum-oknum itu," kata Ahroji.
Menurutnya, Jurnalis dalam melakukan peliputan, mencari dan memperoleh sebuah berita adalah hak yang diberikan pada seorang Jurnalis secara konstitusional.
Sehingga Negara menghadirkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, guna untuk melindungi Jurnalis dalam menjalakankan profesinya di lapangan.
"LSM Lira Bondowoso siap mendampingi rekan-rekan jurnalis yang teraniaya, jangan gentar, selama kita benar, kita terus melangkah dan melawan," tegasnya.
Ia juga menilai, aksi solidaritas para jurnalis ini merupakan bagian dari edukasi pada publik, bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang.
"Tak ada alasan bagi oknum-oknum untuk menghalang-halangi apalagi menganiaya wartawan, Lira akan bela wartawan, Lira akan melawan, bersama kita kuat," ungkapnya.
sekedar diketahui, Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 27 maret di surabaya, saat seorang Jurnalis Nurhadi dari majalah Tempo menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo.
Untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Penganiayaan terjadi, ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin, di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur. (tim)
0 Komentar