Liputan5news.com Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang akhirnya mengusut dugaan korupsi pengadaan.bibit pisang mas kirana senilai Rp 1,45 milyar, yang dimenangkan oleh CV. Qaisara MA dari surabaya. kini kasus dugaan korupsi di dinas pertanian tersebut, dalam tahap penyelidikan.
Kasi Pidana kusus, Kejaksaan negeri Lumajang, Lilik D, SH Mengatakan, kejaksaan mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit pisang senilai kurang lebih Rp 1,45 milyar, setelah melakukan pengumpulan data di lapangan." kini statusnya sudah naik menjadi penyelidikan," jelasnya
Masih Menurut nya dia telah mengumpulkan data di lapangan dan meminta keterangan dari beberapa kelompok tani penerima bibit." karena sudah memenuhi, statusnya saya naikkan menjadi penyelidikan, " tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk saat ini masih di inpektorat, dan kejaksaan telah mengirimkan surat ke inpektorat." kami akan terus berkordinasi dengan inspektorat," ujarnya.
Ketika ditanya berapa kerugian negara dari pengadaan bibit pisang? secara lugas dikatakan, masih terus berkordinasi dengan inspektorat untuk menghitung kerugian negara. "kejaksaan akan terus berkordinasi, untuk memastikan besarnya kerugian negara," ungkapnya.
Sedangkan Irban I, inspektorat Lumajang, Aan mengaku masih belum.tahu kalau ada penyimpangan di pengadaan pisang." inspektorat hanya mendapat surat dari kejaksaan, untuk permintaan data," jelasnya
Sebelumnya di beritakan Media Liputan 5news.com Dinas Pertanian Lumajang Sanggah Dugaan Bantuan Bibit Pisang Kirana Diganti Uang Tunai.(R)
0 Komentar