Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kamadjaja Dituntut Penuhi Hak Karyawan, Buntut PHK Sepihak


LIPUTAN5NEWS SURABAYA - Hal ini disampaikan oleh Asman Afif Ramadhan,SH selaku kuasa hukum dari keenam pihak pekerja yang terkena PHK secara sepihak, bahwa pendampingan hukum yang ia berikan adalah hanya untuk menegakkan keadilan atas hak-hak yang seharusnya diterima oleh klient ujarnya saat dihubungi media, Senin (8/3/2021). 

Secara detail, dia memberikan penjelasan Krnologis sengketa antara Kamadjaja dengan mantan Pekerjanya. 
Pertama, Bahwa Perusahaan telah melakukan PHK sepihak kepada 6 orang pekerja yang rata-rata durasi pekerjaannya selama kurang lebih 10-20 tahun. Selain itu, perusahaan melakukan PHK sepihak tersebut tidak disertai dengan kompensasi uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, jelasnya. 

Kedua, lebih dari itu mekanisme PHK dari perusahaan juga tidak sesuai dengan aturan norma hukum yang berlaku, contoh pemecatan terkesan dipaksakan dimana waktu Untuk Bipartit sangat berdekatan dimana Pekerja tidak bisa berfikir dengan jernih dan juga membicarakan dengan pihak keluarga ungkapnya. 

Ketiga, setelah kami berdiskusi, tuntutan dari para pekerja atas PHK tersebut yaitu harus sesuai dengan pelaksanaan UU 13 tahun 2003 tentang akibat PHK dalam hal ini 2 kali ketentuan. Bahwa permasalahan PHK antar kedua belah pihak telah sampai ke tingkat Disnaker kota Surabaya lewat Tripartit tegasnya. 

Keempat, Dia sangat menyayangkan Bahwa dalam upaya Tripartit perwakilan atau delegasi dari pihak perusahaan tidak pernah hadir dan mau berkomunikasi membahas permasalahan a quo dengan kuasa hukum pekerja. 

Kelima, lebih lanjut bahwa surat anjuran Tripartit dari DISNAKER kota Surabaya yang bernomor 13/PHK/I/2021 tertanggal 22 Januari 2021 sejatinya telah keluar. yang berbunyi "kepada pihak perusahaan untuk membayar kepada para pekerja dengan total secara umum/global sejumlah Rp 534.327.675 namun perusahaan tidak pernah menggubris, imbuhnya.

Dari kronologi diatas, semuanya sudah sangat jelas bahwa kami dari pihak kuasa hukum hanya meminta Kamadjaja mentaati semua perintah DISNAKERTRANS Kota Surabaya, pungkas pengacara yang juga akrab disapa Bang Rama itu.(Br)

Posting Komentar

0 Komentar