Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kabag Hukum LIRA Bondowoso Pertanyakan Peran KP3 Dan Dinas Pertanian terkait Caru Marut Pupuk


Liputan5news.com Bondowoso - Hampir 70 persen lebih masyarakat Bondowoso menggantungkan hidupnya di sektor pertanian, namun kebutuhan utama petani seperti pupuk mengalami Kelangkaan serta harganya yang mahal.

Hal itu dirasakan sebagian besar oleh petani di Bondowoso, karena akhir-akhir ini keberadaan pupuk di Bondowoso mengalami kelangkaan.

Entah apa yang sebenarnya terjadi, padahal pemerintah pusat sudah mengalokasikan pupuk bersubsidi bagi Kabupaten Bondowoso dengan cukup.

Disisi lain, Kabag Hukum LSM LIRA Bondowoso, Edy Firman SH MH, angkat bicara terkait keluhan masyarakat yang marasakan dampak dari kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi di Bondowoso.

Pertama, Edy Firman merasa perihatin masalah tertangkapnya satu unit mobil pick up L 300 warna hitam di Polsek Panji Situbondo, yang membawa dua ton pupuk urea bersubsidi asal bondowoso. Dia menduga ada mafia pupuk subsidi di Bondowoso.

"Saya menduga, mafia pupuk subsidi tidak bekerja sendiri, akan tetapi ada jaringan dari atas sampai bawah yang sudah terstruktur rapi, jika mereka bekerja sendiri tidak akan bisa melakukan penimbunan pupuk yang sukses dilempar keluar Daerah," kata Edi Firman, Minggu 20/3/2021.

Sebab, lanjut Edy, pupuk selalu menjadi masalah krusial adanya kelangkaan menjelang musim tanam, padahal program Pemerintah membantu petani dengan pupuk subsidi untuk menjaga ketahanan pangan Nasional, akan tetapi sangat ironis sekali pengawasan tidak dilakukan secara intensif akan peredarannya dan pendistribusiannya.

Menurutnya, yang harus dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Komisi pengawasan pupuk pestisida (KP3) Bondowoso, yakni secara konstruktif dan bukan secara responsif dengan pendekatan top down dan buttom up, untuk membangun system control monitoring dan evaluasi berbasis kinerja.

"Bila perlu terapkan reward and  punishment untuk mereduksi celah penyimpangan adanya mafia pupuk subsidi, akan tetapi tidak dilakukan oleh Dinas terkait dan KP3 yang merupakan tupoksinya," ucap ia.

Dengan tertangkapnya satu unit mobil L 300 yang menyelundupkan dua ton pupuk urea bersubsidi, hanya sebagian kecil terungkap kepermukaan.

"Seharusnya yang ikut bertanggung jawab adalah Dinas terkait, dan KP3. Karena tidak melakukan control pengawasan secara intensif sehingga terjadi penyimpangan," ungkap Edy Firman yang juga seorang pengacara ini.

Ia menilai, pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan pupuk bersubsidi telah lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), seharusnya mereka malu pada masyarakat dan mengundurkan diri.

"Kerjaan meraka apa, hanya ngumpulin E-RDKK, mendata, kontrolnya mana, pengawasan distribusi pupuk ke masyarakat mana," ungkapnya.

Dia mengatakan, apa yang ia suarakan ini juga sama dengan yang disuarakan oleh sebagian besar masyarakat, petani, aktivis dan NGO yang lainnya, karena semua lapisan masyarakat mempunyai hak ikut serta dalam pembangunan Daerah termasuk mengkritisi pemimpinnya.

Setidaknya, tambah edy Firman, lakukan pengembangan kasus, pasal 30 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 1 dan 2. Permendag RI Nomor 15/M_dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, untuk sektor pertanian Jo pasal 1 subs 1 e Jo pasal 6 UU no 7/drt/1955.

"Jika memang mau di ungkap, siapa mafia pupuk ini, pasti Dinas terkait serta KP3 berkordinasi dengan Polres Situbondo untuk dapat mengungkap mafia pupuk subsidi tersebut lintas Kabupaten bondowoso dan Situbondo, jika hanya berhenti di sopir dan kulinya, masyarakat perlu memperntanyakan, 'ada apa'," pungkasnya. (tim)

Posting Komentar

0 Komentar