FORKOMPETA TIDAK KEMANA-MANA, TAPI SELALU ADA DI MANA-MANA
Surabaya, Liputan Lima.comForum Komunitas dan Pemerhati Tambang (Forkompeta) Jawa Timur, tidak kemana-mana, tapi selalu ada di mana-mana.
Demikian ditegaskan, Syaifudin selaku Ketua Forkompeta Jawa Timur kepada awak media (24/3/2021), menjawab banyaknya pertanyaan yang masuk baik melalui telepon dan whatsapp tentang jatidiri lembaga yang menaungi para pengusaha tambang di Jawa Timur.
Dijelaskan, berbagai sosialisasi berkenaan dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2020 dan Bimbingan Teknis tentang penambangan telah dilakukan oleh Forkompeta kepada para pengusaha tambang di Jawa Timur.
Latar belakang Perubahan UU
Untuk menilai suatu cabang produksi itu penting bagi negara, termasuk salah satunya mengenai pengelolaan pertambangan berkelanjutan dan bertanggung jawab yang harus memberi nilai tambah bagi kemakmuran rakyat, sepenuhnya dilakukan Pemerintah dengan DPR.
Dalam perkembangannya, terdapat tantangan bahwa Pemerintah dan DPR harus melakukan perubahan dalam upaya memperbaiki sektor tambang agar berkontribusi nyata bagi masyarakat.
Hal ini tentu mengacu pada asas manfaat, berwawasan lingkungan, kepastian hukum, partisipasi, dan akuntabilitas.
Atas dasar latar belakang inilah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba).
"Forkompeta mendukung UU No.3 Tahun 2020 buktinya tidak pernah henti-hentinya melakukan sosialisasi undang-undang tesebut, Forkompeta tidak kemana-mana, tapi ada di mana-mana," tegasnya kembali. (Aji)
0 Komentar