Liputan5News.com Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Lekok lagi-lagi mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Oker baya (obat keras berbahaya) , dalam kasus ini Polisi menangkap tiga orang yang berperan sebagai pengedar. Minggu (28/03/21).
Tersangka yang di bekuk antaranya berinisial SY (32) , AK(23), AQ(19) , Ketiganya di tangkap pada Jumat (26/03/2021)pukul 19.30 di sebuah Rumah milik salah satu Tersangka tepatnya di Desa Jatirejo Kecamatan Lekok.
Penangkapan Berawal saat Reskrim Polsek Lekok mendapatkan informasi bahwa di timur pasar Desa Lekok kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan tepatnya di rumah SY sering di jadikan peredaran atau jual beli obat keras jenis pil Tryhexypenidil dan Dextro.
berdasarkan informasi tersebut anggota unit reskrim Polsek Lekok mendatangi rumah yang di maksud dan salah satu anggota Reskrim berpakaian preman menyamar berpura - pura membeli obat terlarang tersebut dengan nominal 20.000.
Uang pun di terima dan diberi barang berupa pil putih jenis Tryhexypenidil oleh salah satu pengedar yang berada di dalam rumah tersebut, sementara anggota Reskrim yang lain menunggu di tempat terpisah .
Setelah berhasil mendapatkan barang berupa Pil jenis Tryhexypenidil dan kebenaran info yang di terima, anggota Unit Reskrim Polsek Lekok bergegas kembali untuk melakukan pengerebekan dan pengeledahan sehingga di dapatkan Pil dan Uang hasil penjualan okerbaya .
Kemudian setelah dilakukan pengembangan ternyata kedua orang di dalam rumah tersebut berperan sebagai orang yang menjualkan barang2 berupa Pil jenis Tryhexypenidil milik SY sehingga saat itu pula dilakukan penangkapan.
AKBP Arman Kapolres Pasuruan melalui Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy mengungkapkan "Ketiganya di bawa ke Polsek Lekok bersama barang bukti sebungkus rokok yang di dalamnya terdapat Okerbaya , satu plastik klip warna bening yang berisi pil kuning dengan logo DMP 9 butir , 12 bungkus grenjeng rokok yang berisi pil putih dengan logo Y 61 butir serta uang tunai sebesar 159.000 seratus lima puluh sembilan ribu rupiah" Jelasnya
"kita lakukan proses penyidikan, memeriksa beberapa saksi dan mendalami Tersangka, serta di jerat dengan Pasal 197 subs pasal 196 Undang-undang nomor 38 tahun 2009 tentang Kesehatan" Tambah AKP Endy (Dre )
0 Komentar