Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Cekik Leher Korban Hingga meninggal Guna Menguasai Hp dan Motor.


LIPUTAN5NEWS.COM SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku pembunuhan ARR (15) pelajar salah satu SMP di Sidoarjo, yang terjadi di parit sawah, Dsn.Karangploso Ds.Gelang Kec.Tulangan Kab.Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Dalam press release di Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/3/2021) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji  menjelaskan motif yang dilakukan  tersangka adalah ingin menguasai barang korban yakni HP dan sepeda motor Honda Beat. Kronologisnya korban di hubungi oleh kedua tersangka untuk di ajak ngopi di salah satu kedai di Kecamatan  Tulangan. Di situ direncanakan oleh kedua tersangka, korban akan diracun dengan cara memasukan obat racun kedalam botol coca cola. Namun korban tidak mau minum. Sehingga rencana pertama gagal. 

"Keesok harinya dibuat rencana kedua, korban dihubungi oleh salah satu tersangka untuk diajak ketemu di perempatan Tulangan. Di situ korban menitipkan sepeda motornya di tempat penitipan sepeda motor. Setelah itu korban diajak naik mobil Daihatsu Granmax menuju ke suatu tempat. Peran kedua tersangka satu sebagai sopir dan yang satunya sebagai kernet, korban posisi duduk diapit oleh kedua tersangka," jelasnya.


"Setelah mobil berjalan, ditengah jalan pura-pura bannya kempes. Kemudian salah satu tersangka pura-pura turun mengecek ban. Setelah itu tersangka masuk lagi ke mobil dan melakukan aksinya,  dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung yang dililitkan dan ditarik serta dadanya ditekan sampai lehernya berbunyi *krek*. Setelah korban tidak berdaya lalu korban dibuang di parit sawah dengan posisi tengkurap dan diinjak lehernya dengan kaki," jelasnya.

”Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26) dan MBK (21), keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo”. Imbuh Sumardji


Sementara paman korban yang turut hadir dalam press release  mengucapkan terimakasih atas kerja keras Polresta Sidoarjo dalam  mengungkap kasus pembunuhan keponakannya. 


"Meskipun tersangka masih tetangga dan masih ada hubungan keluarga dengan  korban, namun kami dari keluarga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apapun kepada orang lain,"tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu unit Daihatsu Granmax Nomor Polisi L-9791-W warna hitam, satu unit handpone merk OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor honda Beat Warna Biru kombinasi putih Nomor Polisi W-3185-WV, 1(satu) buah sarung warna coklat kombinasi hitam, 1 (satu) buah jaket warna ungu kombinasi hijau, 1(satu) buah celana pendek warna merah, 1 (satu) buah baju warna merah, dan 1 (satu) buah celana dalam warna krem.


Akibat perbuatan yang dilakukannya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan,"  tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan, dan dijerat pasal 80 ayat 3 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP. Diancaman dengan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar