Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Usai Lurug Kejaksaan Negeri, Gabungan LSM Rencanakan Aksi Lanjutan

Gabungan aktivis LSM saat lurug kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan.

Liputan5news.com Pasuruan - Kamis (04/02/2021). Setelah aksi lurug kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan terkait status tahanan kota kedua tersangka dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) Bulusari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan yang ditambang, yakni H. Samud pelaksana lapang pertambangan serta Stefanus pemilik modal yang juga pengusaha tambang asal Surabaya.

Kini gabungan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kabupaten Pasuruan bakal rencanakan aksi susulan dengan melurug pengadilan untuk mengawal kasus dugaan korupsi tanah kas desa tersebut hingga vonis dipengadilan negeri Tipikor di surabaya. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Hanan, ketua aliansi masyarakat cinta damai bahwa pihaknya bersama lembaga swadaya masyarakat akan tetap kompak serta berkomitmen mengawal kasus dugaan korupsi TKD Bulusari yang sudah menetapkan mantan kepala desa bersama ketua BPD nya sebagai tahanan yang sudah ditahan berdasarkan vonis pengadilan Tipikor  beberapa waktu lalu.
Gabungan LSM Pasuruan menanyakan status tahanan kota tersangka dugaan korupsi TKD Bulusari.

Hal senada juga disampaikan oleh Agus Jalaluddin,bahwa dirinya akan mengawal hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21 serta dilimpahkan pada pengadilan negeri tindak Pidana korupsi di Surabaya. 
"kami tidak ingin kasus ini berbelok arah,karena seperti yang saya dengar bahwa ada aliran sejumlah uang pada aparat penegak hukum seperti penyidik di kejaksaan yang dapat mempengaruhi putusan terhadap kedua tersangka yang saat ini dalam status tahanan kota." jelasnya.

Menanggapi tudingan dari para pegiat lembaga swadaya masyarakat tersebut, pihak kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan melalui kepala seksi Intel ,Jemmy Sandra menegaskan bahwa tidak ada aliran sejumlah uang pada korps kejaksaan tempatnya hingga detik ini.adapun status tahanan kota yang di sematkan pada kedua tersangka TKD bulusari, H.Samud dan Stefanus merupakan permintaan keluarga secara murni serta berdasarkan pertimbangan karena keduanya dalam kondisi menderita sakit. 

Jemmy menambahkan bahwa kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut tetap akan jalan dan jika berkas perkara kasus dugaan korupsi TKD Bulusari yang ditambang tersebut lengkap dan selesai maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi di Surabaya.

Seperti diketahui bahwa penahanan kedua bos tambang tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi tanah kas desa (TKD) Bulusari kecamatan Gempol yang ditambang dan sudah menjebloskan mantan kepala desa (Yudono) dan mantan ketua BPD (Bambang Nuryanto), adapun dugaaan tanah kas desa yang ditambang diperkirakan sekitar kurang lebih 4 hektar dengan kisaran kerugian negara kisaran 3,3 milyar rupiah. (Zenkiya)

Posting Komentar

0 Komentar