Tersangka S terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas. |
Liputan5news.com Lumajang- Team Resmob Satreskrim Polres Lumajang dan Tim Jatanras Polda Jatim Telah berhasil ungkap (Residivis 4 kali) kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bermotor/curanmor sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP (12/02/2020) sekira Pukul 01.00 WIB.
Kejadian Pada Hari Minggu (21/06/2020) diketahui sekira jam 04.00 Wib.Tepatnya di didalam rumah korban Desa Klakah Kecamatan Klalah Kabupaten Lumajang. Tersangka"S" +/- (30) alamat Desa Salak Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. "N" (Tertangkap sedang menjalani proses)."I"(Belum Tertangkap)."M" (Belum Tertangkap). Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda beat warna biru putih No.Pol : N 3847 UX, tahun : 2018 Satu unit hasil tindak pidana pencurian Dusun Klakah Selatan Desa Klakah Kecamatan Klalah Kabupaten Lumajang, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Cbr 150 R warna hitam merah No.Pol : N 2274 XU, thn : 2018 (Satu unit hasil tindak pidana pencurian TKP Dsn. Wringginan Ds. Ranubedali Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang ).
Barang bukti hasil pencurian |
- Rekaman Cctv Tkp Ledok Kec. Randuagung Kab. Lumajang.
- 1 (satu) kunci T dengan 3 mata kunci.
- 1 (satu) kunci magnet.
- 1 (satu) kunci leter L untuk mengrusak gembok.
- 1 (satu) gunting tajam digunakan untuk merusak cendela.
- 2 (dua) alat cukit untuk merusak cendela.
- 1 (satu) buah clurit kecil.
- 1 (satu) buah beji untuk pengajal membuka cendela.
- 3 (tiga) obeng.
- 3 (tiga) tang/catut.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K., M.Si. "modus operandi yang di lakukan pelaku merusak gembok gerbang dengan kunci palsu atau kunci T kemudian pelaku masuk kerumah korban dengcara merusak engsel dan grendel cendela depan dengan mengunakan alat cukit (linggis,obeng dll) kemudian pelaku masuk keruang tamu mengambil 3 (tiga) unit kendaraan tersebut dengan merusak rumah kunci kendaraan dengan Kunci palsu atau Kunci T ". Jelasnya
Masih menurut Kapolres Lumajang "Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang dan Tim Jatanras Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut saat berada dirumahnya berdasarkan pengembangan tersangka melakukan tindak pidana curanmor di 23 TKP di wilayah kabupaten Lumajang". Paparnya
"Pada saat dilakukan penangkapan Tersangka berinisial "S" melakukan perlawanan terhadap petugas akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dan tersangka "S" langsung dibawa ke Rs. Bayangkara untuk dilakukan perawatan dan dibawah ke makopolres Lumajang" pungkas Kapolres Lumajang. (Rhm/Ani)
0 Komentar