Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Satgas Covid-19 Jadikan Area Perumahan Titik Sasaran Operasi Penegakan Disiplin Prokes

 


Liputan5news.com Probolinggo - Guna memaksimalkan penanganan terkait memutus penyebaran virus Corona, maka Satgas Covid-19 Kecamatan Paiton semakin gencar menggelar razia warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Tim gabungan menggelar razia di dua tempat sekaligus yakni, pasar tradisional Paiton dan komplek perumahan  PJB Desa Sukodadi Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Rabu, (10/2/2021).

Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP,  menindak warga yang tidak mentaati prokes seperti, tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
Puluhan orang diketahui tidak memakai masker dan dilakukan penindakan ditempati dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membaca teks Pancasila serta menyapu di sekitar fasilitas umum di area perumahan PJB sampai melakukan tindakan fisik seperti melakukan Push up.

Ditemui secara terpisah Komandan Koramil 0820/16 Paiton, Kapten Inf Subairi oleh tim Pendim 0820,mengatakan, tujuan razia memberikan peringatan dini. Sekaligus sebagai efek jera bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan, karena sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir.

“Terbaru dalam sehari pasti ada yang terpapar, suspect. Untuk itu diperlukan kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat, untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” jelasnya.

Kapten Inf Subairi juga mengimbau warga pendatang, untuk bisa menyesuaikan diri dengan aturan di Kecamatan Paiton dan di Probolinggo raya pada umumnya, apabila beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker. Terutama kalangan generasi muda, tidak boleh abai dan lalai apalagi sampai meremehhkan keberadaan virus yang mematikan itu.

Sementara itu, anggota Tim Satgas Covid-19, Sertu Purnama Irawan, mendukung sikap tegas Pemerintah Kabupaten Probolinggo, terhadap siapapun pelanggar prokes. Bahkan tak tangung tanggung Pemerintah Kabupaten Probolinggo menerapkan sangsi bagi  warga yang, terjaring razia terpaksa harus membayar denda.

“Sebagian besar masyarakat yang melanggar protokol kesehatan menganggap bahwa covid sudah berakhir seiring tatanan kehidupan baru, 
berdasarkan data sejumlah kepala desa di Kecamatan Paiton, hampir semua Kepala Desa menyampaikan warganya ada yang terpapar covid 19, ada yang berhasil sembuh namun ada juga yang meninggal dunia karena wabah covid ini,” tegasnya
(Sf/Br)

Posting Komentar

0 Komentar