Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Masyarakat Was - Was Jalan Rusak, Pemerintah Kabupaten Pasuruan Seolah Tutup Mata

 

Hermali, Salah satu aktivis Pasuruan timur saat menunjukan jalan yang rusak

Liputan 5 news.com Pasuruan : Kerusakan jalan lingkungan parah, hal ini terjadi di desa sanganom dan sebalong kecamatan nguling kabupaten Pasuruan, salah satu penyebab utama karena menjadi perlintasan armada pengangkut matreal tambang di dua desa tersebut dan diperparah karena kondisi musim hujan menjadikan was was warga desa yang melintasinya.

Pengendara harus lebih berhati - hati melewati jalan desa ini.

"Kalau dikatakan hawatir ya hawatir mas,tapi mau gimana lagi lha ini jalan satu satunya saya pergi kepasar nguling untuk berjualan .anak sekolah juga menggunakan jalan ini,sering kuwatir kadang kalau pas liwat jalan yang rusak ini apalagi banyak truk pasir.kadang juga sering orang jatuh terpeleset." kenang wanita berkulit hitam ini pada biro liputan5news dilokasi jalan rusak.

Hermali, Salah satu aktivis Pasuruan timur menyatakan bahwa kerusakan jalan ini terjadi pada dekade beberapa tahun terakhir."jalan desa arah sanganom dan sebalong terlihat rusak parah dengan genangan air merata dan hampir tak terlihat aspal jalan yang seharusnya menutupi badan jalan.hal seperti ini sudah lama terjadi dan seolah menjadi hal yang lumrah dan terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah,Padahal kerusakan jalan yang parah seperti ini tidak akan terjadi jika pemerintah daerah tanggap terhadap aset daerah, utamanya warganya."kan disamping ada pejabat di dinas PU juga ada pengawasnya yang bertugas mantau kondisi jalan dilapangan untuk seterusnya dilaporkan pada pimpinannya." tegas Hermali dengan nada tanya.

Kondisi Jalan desa yang rusak parah.

Hal serupa juga di ungkapkan Zainal Arifin,ketua Garda Nusantara kabupaten Pasuruan"Penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sebagaimana yang terdapat pada pasal 24 ayat(1) undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.jelasnya.

"Pada ayat(2) pasal tersebut turut memperingatkan pemerintah agar agar memberikan tanda atau rambu dijalan yang rusak yang belum diperbaiki.terngnya.Zainal menambahkan,Persoalan belum adanya anggaran yang dijadikan alasan pemerintah daerah sebagai alasan belum mampu memperbaiki kerusakan diseluruh ruas jalanya tak bisa menjadi dalih menghindar dari tanggung jawab untuk melaksanakan amanat undang undang tersebut."serta juga Pemkab seharusnya memiliki Desk komplain atau ruang pengaduan warga terkait jalan rusak." Terangnya.

Liputan 5 news.com juga tak mendapati adanya tanda tanda rambu yang memperingatkan pengendara yang melintas untuk hati hati karena jalan rusak.sementara Bunardi, Camat nguling dihubungi menyatakan bahwa perbaikan jalan desa sanganom dan sebalong sudah masuk usulan ke pemerintah daerah melalui dinas PU bina marga."saya sudah koordinasi dengan dinas PU mas,insya Allah sudah masuk usulan perbaikan ditahun ini.terangnya.

Sementara Eko kepala bidang jalan dan jembatan dinas PU Bina marga untuk memastikan kebenaran berita perbaikan jalan tersebut dihubungi via WhatsApp belum membalasnya hingga berita ini ditulis.( Dre/Zen).

Posting Komentar

0 Komentar