Dua tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo
Liputan5news.com Sidoarjo - Perang melawan narkoba terus digencarkan Polresta Sidoarjo. Kali ini Satres Narkoba Polresta Sidoarjo kembali menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Sidoarjo.
Penangkapan dua tersangka dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di dalam kamar 901 Amega Crown Residence Apartement Jl.Kp Baru Desa Tambak Oso Kec Waru Kab Sidoarjo dan di Area SPBU Jl Raya Tropodo Waru Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana menujukan barang bukti pada awak media |
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana dalam keterangan pers di Polresta Sidoarjo, Kamis (18/2/2021) menjelaskan," penangkapan tersangka WNA dan SW berawal dari laporan warga yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan. Kemudian, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.
Tersangka yang berasal dari WNA tertangkap pada hari Kamis 11 Februari 2021 sedang menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Dari tangan tersangka Satres Narkoba Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika golongan l (jenis Tembakau Sinte) dengan berat bruto masing masing ± 4,44 gram ditimbang beserta plastik nya, 1 linting diduga berisi tembakau sintetis, 3 puntung rokok diduga berisi tembakau sintetis dan 1 buah handphone merk Samsung.
Pada tanggal 12 Februari 2021 tersangka SW juga berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Sidoarjo dengan barang bukti 4 bungkus plastik/klip berisi tembakau sintesis. Narkotika Golongan l ditimbang beserta bungkus plastiknya dengan berat 372,24 gram, 3 bungkus plastik/klip berisi tembakau Gayo ijo super premium dengan berat 3250 gram, 2 botol berisi cairan methene melylalcohol/ methanol @ 1 ltr, 2 botol berisi cairan ethanol 96% C2H50H @ 100 ml, 1 botol berisi cairan perasa ( pasta ) , 1 timbangan elektrik, 181 pack/bungkus kosong warna coklat emas, 75 pack/bungkus kosong warna biru, 35 pack/bungkus kosong warna merah, 84 pack/bungkus kosong warna coklat, 38 pack/bungkus kosong warna silver/abu-abu, 19 lembar stiker hologram, 32 kardus kosong ukuran kecil dan 1 handphone merk Vivo warna hitam.
"Tersangka SW mengedarkan narkotika di wilayah kabupaten Sidoarjo dan diluar kabupaten Sidoarjo sampai dengan Kepulauan Papua," jelas Wakapolresta Sidoarjo
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , tersangka WNA terjerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Tersangka SW terjerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 129 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dihukum minimal 4 tahun penjara. (Yanti)
0 Komentar