Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Disinyalir Tak Berijin dan Berdiri di Tanah Pengairan, Bangunan Milik Kades Dringu Disorot Sejumlah Pihak


Liputan5news.com Probolinggo – Pengadaan bangunan di Jalan Deandles desa Dringu kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo menuai polemik baik dilingkup masyarakat esa tersebut maupun pemerhati lingkungan. Pasalnya bangunan permanen milik Kepala Desa (Kades) Dringu, Buchori diduga menyalahi sejumlah aturan dalam proses pendirian bangunan.

Hal ini seperti disampaikan oleh ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), H Lutfi Hamid. Menurut pria paruh baya ini pembangunan gedung yang rencananya akan difungsikan sebagai rumah makan atau rest area tersebut berdiri di tanah Pengairan serta makan bahu jalan desa milik dinas PUPR kabupaten Probolinggo.

Selain itu adanya saluran irigasi tertutupi pondasi bangunan dan disinyalir tidak mengantongi ijin dari pihak terkait. Lutfi dengan tegas lembaganya mengadukan permasalahan ini ke Bupati dan dinas terkait lainnya.

Lebih lanjut Lutfi mengatakan hasil kajian tim hukum LSM AMPP terhadap pembangunan ini semestinya melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam mendirikan sebuah bangunan termasuk  terlebih dahulu memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB ) sebagaimana di atur dalam salah satu peraturan daerah ( Perda ) kabupaten Probolinggo tentang izin mendirikan bangunan ( IMB ) mengingat adanya bangunan ini juga berimbas pada para petani disekitarnya utamanya dalam hal irigasi.

Guna menindaklanjuti surat aduan dengan No 086/ LSM, AMPP/97/2021, tertanggal 17 Pebruari 2021, pihaknya meminta kepada Bupati Probolinggo atau pihak terkait yang memiliki kewenangan prihal penertiban izin dan penegakan perda untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan izin atas pembangunan tersebut. “Kalaupun terbukti melanggar ketentuan perda atau peraturan lainya terutama dinas pengairan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten Probolinggo, maka segera lakukan tindakan tegas berupa penghentian kegiatan pembangunan dan penyegelan sampai seluruh perizinannya terpenuhi ,”Ujarnya.

Camat Dringu saat dihubungi terkait hal tersebut sayangnya belum bisa memberikan jawaban yang cukup bijak. “Saya tidak tahu. Soal itu silahkan tanya ke instansi yang menangani permasalahan tersebut.”Ujarnya.

Sejauh ini DPP LSM AMPP telah melakukan penelusuran kepada instansi terkait yang berkopeten dalam hal tersebut, termasuk Dinas Perijinan dan PUPR. Sementara Plt Kepala Satpol PP , Aruman saat dihubungi terkait hal ini mengaku akan melakukan pengecekan dilapangan. 

Kades Dringu, Buchori S.H ketika dikonfirmasi menyangkut temuan tersebut sampai berita ini naik belum dapat ditemui. Begitu jg dihubungi via ponsel ternyata tidak direspon. (Sf/Br)

Posting Komentar

0 Komentar