Liputan5news.com Probolinggo - Pemerintah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo memberikan keleluasan dan kemudahan pada Masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Melalui sosialisasi yang sebelumnya dilaksanakan pada desa yang mendapatkan program PTSL tersebut, Pemerintah berharap agar warga pemohon PTSL ini dapat memahami teknis dalam terbitnya sertipikat, termasuk biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon. Seperti diketahui, bahwa biaya yang telalh ditentukan oleh BPN untuk program ini senilai 550 ribu. Termasuk didalamnya untuk pembiayaan pengadaan meterai, patok dan operasional kegiatan pengukuran.
Namun tidak sedikit sejumlah desa menerapkan aturan sendiri yang terindikasi keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Seperti yang terpantau di desa Ganting Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Diceritakan oleh narasumber dan sekaligus pemohon PTSL pada wartawan media ini, setelah pihaknya menyerahkan biaya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, alih-alih pemerintah desa setempat meminta uang tambahan sebesar 250 ribu pada warga pemohon dengan dalih sebagai uang lelah. Selasa (09/02/2021).
“Bila dilihat dari urgensi yang dibutuhkan oleh pihak desa dalam hal kebutuhan ketika melaksanakan tugas pengukuran tanah oleh beberapa orang perangkatnya, kayaknya warga desa ini sudah cukup paham. Masa saat kita melihat orang yang telah membantu kita dilapangan harus dibiarkan tanpa diberi tali asih atas kinerjanya.”Ujar salah satu pemohon PTSL yang juga merasa keberatan jika pihak mematok nominal 250 ribu per orang.
Sementara Kepala Dusun Kebonan, Karsani (55) yang dikonfirmasi terkait keluhan warga atas penarikan dana tambahan tersebut menjelaskan jika hal itu sudah menjadi tradisi didesanya menyangkut apa yang disebut uang lelah ketika ada kegiatan yang dibutuhkan Masyarakat. “Sudah tradisi dari dulu jika warga sebenarnya secara sukarela memberikan kontribusi pada petugas yang membantu memenuhi kebutuhannya.”Ujar Karsani.
Disinggung nominal yang diminta oleh pihak desa sebesar 250, Karsani berkilah jika dana yang terkumpul untuk 5 orang pemohon tersebut akan dikembalikan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif untuk mengambilnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasi Pembangunan Desa Ganting Wetan yang mengatakan jika bukan rahasia lagi ketika warga memberi tali asih atas jerih payah perangkat desa yang telah bekerja untuk kepentingannya. Hal yang patut mendapat pertanyaan, mengingat perangkat desa telah digaji dalam memberikan pelayanan pada warga, terlebih dalam program PTSL, ada kontribusi dari biaya yang telah ditentukan.
Perlu diketahui, persoalan ini mencuat ketika ahli waris dari almarhum Kasmuri, warga RT.02/RW.01 Dusun Kebonan Desa Ganting Wetan berniat mensertipikatkan sebidang tanah melalui program PTSL dan selanjutnya tanah tersebut akan dibagi menjadi 5 bidang. Setelah memenuhi biaya yang telah ditentukan, paska perangkat desa mengukur tanahnya, tahu-tahu 5 orang ini dimintai dana tambahan sebesar 250 ribu. “Bagaimanapun biaya tambahan ini sudah menyalahi aturan baku yang telah ditetapkan melalui Perdes (Peraturan desa). Jika memang ada pemberian dari warga yang telah dibantu, itu sifatnya sukarela dan bukan malah ditentukan nominalnya harus sekian ditambah kok baru sekarang uang tambahan itu mau dikemablikan, mengingat program PTSL ini sudah setahun lebih lalu tepatnya tahun 2019.”tambah salah satu tokoh masyarakat setempat.
Sementara Kepala Desa Ganting Wetan, Budi saat akan dikonfirmasi terkait hal tersebut ternyata belum bisa ditemui. “Pak Kades masih keluar.”ujar salah satu staf Pemdes. Begitu juga ketika dikontak via seluler, ternyata kades tidak berkenan mengangkat. (Sf/Br)
0 Komentar