Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Unit Sat Reskrim Polsek Grati Berhasil Bekuk 2 Pelaku Penjambretan Handphone di Pasuruan.


2 pelaku diamankan di polsek grati (kanan), motor yg digunakan aksi penjambretan (kiri).

Liputan5news.com Pasuruan - Unit Satreskrim Polsek Grati Polres Pasuruan Kota lakukan  penanganan kasus terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 atau Pasal 363 KUHP. Rabu (06/10/2021)

Atas dasar Laporan Polisi model B nomor: LP-B/01/I/RES.1.18/2021/RESKRIM/SPKT Polsek Grati, tanggal 06 Januari 2021.didepan POM MINI pinggir jalan termasuk Dusun Kebruan, 
telah terjadi tindak pidana pencurian barang berupa satu unit handphone merk SAMSUNG type J2 Prime warna silver nomor IMEI1 : 355077106422156/01, IMEI2 : 355078106422154/01, milik Galang Ramdhani (korban) umur15 tahun, setatus Pelajar SLTP, Agama Islam, alamat. Dusun Kebruan, RT/RW : 002/009, Desa Kedawung kulon, Kec. Grati, Kab. Pasuruan.

Saat itu petugas yang berada di TKP AKP SUYITNO, S.H. - Kapolsek Grtai, Aiptu Slamet budiono - Kanit Reskrim, Aiptu Samingan,  Bripka Aris, Bripka Aslikhan.

Menurut keterangan Kanit reskrim Polsek Grati Aiptu Slamet Budiono pada saat kejadian, tiba - tiba berhenti sepeda motor Yamaha V -xion yang dikendarai dua pemuda yang berhenti di depan Pom Bensin Mini Desa Kebruan dengan bermaksud hendak membeli bahan bakar jenis pertralit, Galang Ramdhani (korban) pemilk Pom mini langsung mengisi kendaran milik pelaku, tiba - tiba saja salah satu pelaku menarik handphone yang dipegang oleh korban, sehingga handphone tersebut dikuasai oleh pelaku dan pelaku berusaha untuk kabur, namun naas setelah korban sempat berkelahi dan di ketahui warga langsung warga mendatangi dan mengamankan kedua pelaku." Terang Kanit Reskrim 

Kedua pelaku tersebut  Kiki Amin Setiawan dan Achmad Rohman keduanya sama -sama warga Desa Panditan Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan taksir kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mengalami luka lecet pada bagian dada. 

Dengan barang bukti  yang disita oleh Polsek Grati, Satu unit handphone merk SAMSUNG type J2 Prime warna silver nomor IMEI1 : 355077106422156/01, IMEI2 : 355078106422154/01 dan satu unit sepeda motor Yamaha V-Xion warna merah marun tanpa plat nomor, nomor mesin 3C1645411, nomor rangka : MH33C1004BK644380, berserta kunci kontaknya.(Wiko/Zein)

Posting Komentar

0 Komentar