Liputan5news.com Probolinggo - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Ismail, Kades Curahtemu Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo mendapat respon positif dari berbagai kalangan. Apresiasi atas hal tersebut juga ditunjukkan oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) setempat.
Bupati LIRA Probolinggo, Syamsuddin SH saat ditemui mengatakan "Kami sangat mengapresiasi sikap tegas dari kejaksaan yang melaksanakan fungsi tugasnya dalam penegakan hukum dan mengupas tuntas kasus korupsi di wilayah Probolinggo," Ujarnya.
Lebih lanjut Syamsuddin menyampaikan, keputusan jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap kades dua periode itu sudah sangat tepat. Seperti diketahui kades ini cukup lama berkeliaran dan dinilai seperti tidak terjerat hukum setelah dijatuhi vonis oleh pihak hakim PN Tipikor Surabaya sesuai amar putusan Nomor 03/ Pid.Sus/ 2012/ PN.Sby itu, Ismail telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana alokasi desa (ADD). Kades Ismail dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Bahkan ada kabar angin yang berhembus di masyarakat desa setempat, jika kades tersebut tergolong sakti dan kebal hukum. Sejak inkrah tahun 2012 tak kunjung dieksekusi hingga menjabat kembali sebagai Kades di periode kedua.
"Tapi sekarang status dan anggapan kades sakti atau kebal hukum itu, sudah tinggal dongeng belaka. Sebab kejaksaan telah mengeksekusi,"ungkap pria pimpinan LSM LIRA diwilayah kabupaten Probolinggo tersebut.
Secara bijak Syamsuddin menegaskan bahwa pihaknya secara riil menggunakan fungsi kontrolnya pada para penyelenggara negara, baik pemerintah desa maupun daerah, agar dapat melayani Masyarakat dengan benar.
Ia menegaskann kembali bahwa Lira tidak akan diam atau tutup mata ketika melihat kemungkaran berjoget ria di hadapannya. Pihaknya akan tetap mengusut dan mengawal kasus itu hingga tuntas. Ditambahkan oleh Bupati LIRA ini bahwa pihaknya akan mendukung penuh sikap kejaksaan dalam mengupas tuntas kasus korupsi di Kabupaten Probolinggo. Bahkan jika dibutuhkan, pihaknya siap membantu dan menggali data yang dibutuhkan oleh kejaksaan.
"Kami akan berikan data yang dibutuhkan kejaksaan bilamana itu diperuntukkan dalam kepentingan penyidikan kasus tindak pidana korupsi," tegas pria yang familier disapa Cak Sam Lira. (Buri/Sf)
0 Komentar