Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo saat penyampaian makalah presisinya di ruang komisi III gedung DPR RI Senayan
Liputan5news.com - usai komisi III DPR RI menyetujui pengangkatan Kapolri baru Komjen.listyo Sigit Prabowo (20-01-2021) di gedung DPR Senayan sebagai calon tunggal yang akan menggantikan Kapolri Idham Azis yang sebentar lagi usai masa jabatannya,banyak harapan perubahan ke arah lebih baik pada tubuh korps coklat ini, sebagaimana terlihat pada 8 komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo antara lain;
1. Menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI).
2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.
3. Menjamin soliditas internal.
4. Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI-Polri, serta bekerja sama dengan APH dan kementerian/lembaga lain untuk mendukung dan mengawal program pemerintah.
5. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.
7. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative justice dan problem solving.
8. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan.
Hal lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan bahwa tugas Polsek tidak lagi mengurus penegakan hukum namun lebih fokus dalam penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan namun kini ditugasi dengan tugas preemtif dan preventif dan menyelesaikan masalah-masalah dengan restorative justice. Sehingga tugas penegakan hukum akan ditangani oleh Polres.
Dengan begitu, polsek dapat semakin dekat dengan masyarakat. Kapolri Listyo Sigit Prabowo berharap program dapat berjalan dengan baik, terlebih Polres dan Polsek merupakan lini terdepan dalam pelayanan masyarakat.
Kapolri Listyo Sigit memulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik pada bidang lalu lintas yang bernama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Secara bertahap mekanisme ini dilakukan.
Tujuan dari mekanisme ini untuk meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya. Dengan hal ini, polisi yang bertugas di lapangan hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
Masih banyak tugas Kapolri selain hal di atas, kita tunggu dan berharap Kapolri baru mampu dan benar-benar bisa mengayomi masyarakat luas dan amanah menjalankan tanggung jawab besar. (Zenkiya)
0 Komentar