dr.Ani Latifah ,M.Kes. plt.kepala dinas kesehatan kabupaten Pasuruan saat memberikan keterangan tentang pemberlakuan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas wilayah kabupaten Pasuruan |
Liputan5news.com Pasuruan - Rabu (02/12/2020), Tarif pelayanan kesehatan yang selama ini berlaku di seluruh UPTD. Kesehatan puskesmas dan jaringannya dikabupaten Pasuruan mendapat sorotan,salahsatunya dari lembaga swadaya masyarakat Garda Nusantara kabupaten Pasuruan.
Hal ini usai lembaga swadaya masyarakat tersebut berkirim surat pada kepala dinas kesehatan kabupaten Pasuruan tentang masih diberlakukannya retribusi pelayanan kesehatan lama sebagaimana tertera pada tanda bukti pembayaran retribusi atau karcis pelayanan yang tertera dan masih mengacu pada peraturan daerah nomor 3 tahun 2005 tentang retribusi pelayanan kesehatan daerah.
Melalui surat balasan yang bertanda tangan langsung Plt .kepala dinas kesehatan kabupaten Pasuruan,dr.Ani Latifah ,M.Kes,dengan nomor surat 800/5047/424.072/2020 tertanggal 25 November 2020,menjelaskan bahwa pihak dinas kesehatan segera menarik karcis lama bukti pembayaran retribusi pelayanan kesehatan puskesmas dan memberlakukan retribusi pelayanan kesehatan baru sesuai peraturan daerah nomor 4 tahun 2019,yang diberlakukan mulai 1 Desember 2020.
Perwakilan lembaga swadaya masyarakat Garda Nusantara Kabupaten Pasuruan |
Terkait penarikan karcis lama retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya dan menggantikan dengan karcis retribusi yang baru akibat sorotan dari lembaga swadaya masyarakat ini,Ani Latifah selaku sekretaris dinas kesehatan kabupaten Pasuruan yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas kepala dinas kesehatan diruanganya menyatakan bahwa pemberlakuan karcis retribusi pelayanan kesehatan baru belum bisa segera dilakukan usai terbitnya perda. baru dikarenakan anggaran pencetakan karcis masih belum ada dan menunggu anggaran.
"Kebetulan stock karcis lama masih banyak mas, sementara untuk karcis baru masih belum ada anggaran untuk membuatnya,dan baru bisa dianggarkan pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 kemarin.jelasnya.Ani menambahkan bahwa dinasnya kini sudah siap dan memberlakukan karcis retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya dengan yang baru mulai 1 Desember 2020 ." terangnya dihadapan perwakilan lembaga swadaya masyarakat Garda Nusantara kabupaten Pasuruan diruanganya. (Zenkiya)
0 Komentar