Liputan5news.com Lumajang- Pelaku tindak pidana Curas dan jambret berhasil di tangkap oleh sat Reskrim polres Lumajang pada hari Rabu 16/12/2020 sekira pukul 13.00 WIB, kejadian Hari Sabtu tanggal (06/06/2020) sekira pukul 18.40 Wib TKP Jalan desa Dusun. Krajan Barat, Desa. Jatisari, Kecamatan Tempeh, Kabupaten. Lumajang
Korban atas nama Arif Furianto alamat Dusun. Panggung Lombok, Desa.Candipuro, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Menurut keterangan saksi Wiwin Ning Tyas (P) Desa. Candipuro, Kecamatan. Candipuro, Kabupaten Lumajang."Pada Hari sabtu 6 juni 2020 pukul 18.40 Wib di Jalan Dsn. Krajan Barat, Desa. Jatisari, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, korban berboncengan dg saksi menggunakan kendaraan miliknya dan sesampainya di daerah sepi tiba tiba pelaku menyalip korban dan kemudian menyiramkan cairan lombok ke arah korban sehingga korban terjatuh lalu pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan kemudian membawa spm milik korban berikut Hp dan dompet" jelasnya
Barang milik korban yang Di rampas oles pelaku "S" Satu Unit Spm type x-1H02N35M1-AT Nopol N-4581-YAT, Tahun 2019, warna putih Noka. MH1KF4114KK501447, Nosin. KF41E1501813, ( satu ) buah Hp merk Vivo 1901 dg Nomor imei 1: 867175046906550, Imei 2: 867175046906543. Satu buah dompet warna pink yg berisi KTP dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 dua ratus ribu rupiah.
Pelaku berinisial "S" alamat Dusun. Klingsi Ds. Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten. Lumajang tertangkap sat Reskrim polres Lumajang selaku penadah. pelaku merupakan residivis kasus Curas / Jambret sebanyak 36 Tkp Di Wilayah Kabupaten Lumajang.
Barang bukti yang berhasil di amankan
satu buah dosbok Hp merk Vivo 1901 / Y15 dg nomor imei 1: 867175046906550, Imei 2: 867175046906543. satu buah hp merk Vivo 1901/ Y15 dengan nomor imei 1: 867175046906550, Imei 2: 867175046906543. satu botol sisa cairan Lombok di temukan di Tkp .
Kapolres Lumajang AKBP Deddy Faury Millewa melalui kasubag Humas polres Lumajang menyampaikan "Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Kuro Sat Reskrim Polres Lumajang berhasil menangkap Tersangka "S" dirumahnya pada hari Rabu 16 Desember 2020 sekira pukul 13.00 Wib, dari Tersangka "S" berhasil di amankan beserta barang bukti 1 buah Hp merk Vivo 1901/Y15 dengan nomor imei 1: 867175046906550, Imei 2: 867175046906543 yang di duga hasil kejahatan, dari keterangan tersangka Santoso mendapat Hp tersebut dengan cara membeli Via COD, bertemu di Spbu Banyuputih Jatiroto Lumajang melalui Facebook sebesar Rp. 1.050.000 ( satu juta lima puluh ribu rupiah dengan Akun Facebook atas nama RUDIY FERDULIANSYAH kemudian Tim Melakukan pengecekan History Log aktifitas Akun Fb milik tersangka "S" dan tidak di temukan jejak digital pembelian Hp tersebut, dugaan awal Tersangka Santoso berbohong melakukan pembelian hp tersebut, kemudian Tim Membawa Tersangka "S" ke Polres Lumajang" paparnya (Rhm/Ani)
0 Komentar