Liputan5news.com Lumajang - Selasa (01/12/2020), Rapat Konsolidasi Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Lumajang dalam rangka membahas surat dari PH Basuki Rahmat SH (Okik) sapaan akrabnya kemarin, senin (30/11)
Dalam Konsolidasi AKD tersebut membahas tentang kades Grati Ismantoro Sarjono yang sa'at ini sudah di copot jabatannya oleh pihak pemerintah Kabupaten Lumajang ( Bupati) dan bagaimana menanggapi surat cinta dari PH Basuki Rahmat SH kuasa hukum dari Ismantoro sarjono yang di kirim ke BPK RI.
Ismantoro Sarjono (Kreco) setelah di copot oleh Bupati Lumajang dari Jabatan Kades Desa Grati Kecamatan Sumbersuko terkait Dugaan mempunyai WIL dan penyalahgunaan wewenang TKD, pemerintah Kabupaten Lumajang menganggap pencopotan sudah sesuai dengan prosedur aturan perundangan yang berlaku,
Di satu sisi pihak Kades Grati melalui kuasa hukumnya melayangkan surat ke BPK RI untuk menindaklanjuti persoalan TKD kepala desa di wilayah kabupaten Lumajang Dalam session diskusi dan tanya jawab dari para Asosiasi Kepala Desa Lumajang yang hadir banyak memfokuskan pada surat dari si kuasa hukum Kades Grati itu.sampai pada akhirnya pengurus AKD membentuk tim khusus yang terdiri dari perwakilan kepala desa di setiap kecamatan untuk penyelesaian polemik antara para kepala desa dengan pihak kuasa hukum Kades Grati.
Menurut Ketua AKD Suhanto sa'at di konfirmasi oleh media, menganggap surat PH Okik mengada-ngada sehingga AKD langsung melakukan Langkah langkah terhadap surat laporan kepada BPK RI.
"Kami terdiri dari pengurus korcab dan harian untuk mengambil langkah-langkah terhadap apa yang sudah bapak Okik laporkan ke BPK RI yang mana beliaunya selaku pengacara dari kepala desa grati, tentang apa namanya bahwa kepala desa tidak melakukan admistrasi tidak baik, padahal kami setiap tahun ini adalah sudah diperiksa oleh inspektorat, sudah punya tentang pengelolaan tentang keuangan Desa pengelolaan terkait surat yang di laporkan pak okik menurut Kami adalah hal yang mengada-ngada sehingga kami minta untuk pak Okik untuk meminta maaf kepada seluruh kepala desa se Kabupaten Lumajang atas pelaporan kepada BPK RI yang menurut kami ini tidak benar, yang kedua meminta untuk supaya pak Okik meminta maaf baik di Media elektronik maupun di media cetak yang ketiga kami meminta untuk membikin surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi melaporkan kepala desa, bagaimanapun juga kita kepala desa ini ada induknya, kepala desa juga punya ada organisasinya sehingga harus koordinasi dulu dengan AKD'." Tegasnya
Sebelumnya PH Basuki Rahmat SH ketika di konfirmasi melalui selulernya mengatakan "Bukan di laporkan, tapi kreco itu, kan salah satu kepala desa mas salah satu kepala desa di yang kena sanksi Bupati di berhentikan, karena kasus TKD, sejarah di Lumajang itu dari jaman mojopahit itu kan TKD di salah gunakan oleh kepala desa mas, Di lumajang cuman yang kena sanksi administratif itu hanya kreco, maka biar adil ya harus di periksa semua. Saya mohon kepada pk bupati bila ada kasus yang sama ya harus di terbitkan pemberhentian seperti kreco". Jelasnya
Masih menurut Okik akan ada tamu dari BPKP gabungan juga dari KPK akan tetapi KPK akan periksa hal lain KPK akan fokus terkait pengadaan barang dan jasa di kabupaten Lumajang.
"Ya akan nunggu dari BPKP dan banyak lagi nanti tamu tamu dari Jakarta kan muncul, hari rabu datang saya konfirmasi di Jakarta sudah disiapkan timnya dari 198 kepala desa yang di periksa itu berapa, cuman saya lingkari jangan sampai mengarah ke lain-lain, biasa kalau turun tanya Add dan lain lain mas. Itu nanti gabungan kok mas gabungan dari BPKP dan KPK tapi KPK akan fokus pada pengadaan Barang dan jasa di kabupaten Lumajang". Imbuhnya.(Rhm/Zain)
0 Komentar