Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

PENAMBANGAN SERTU GALIAN C DI DESA SUMBERKRAMAT ANCAM KERUSAKAN LINGKUNGAN



Liputan5news.com, Probolinggo,14-12-2020. 

Penambangan Sirtu di desa Sumberkeramat ancam kerusakan lingkungan,Darmanto akan minta pertanggungjawaban dinas terkait. Antrian armada yang tampak memadati jalan Tongas -lumbabang -sukapura yang biasanya agak lengang,hal ini karena adanya penambangan Sirtu yang buru buka beberapa pekan di desa Sumberkeramat kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo.

Namun sangat disesalkan dilokasi pertambangan tampak cara penambangan yang kurang memperhatikan pada pelestarian lingkungan hidup dan menjaga alam sekitar.hal ini terlihat pada terjadinya penyempitan sungai dilokasi tersebut akibat sebagian besar badan sungai  tertimbun oleh matreal tambang dan dijadikan akses jalan serta hanya diberi gorong gorong kecil yang dapat membuat aliran sungai terhambat untuk sampai di sawah sawah petani dibawahnya.

Salah satu warga setempat pada media ini menyesalkan tentang sempitnya aliran sungai yang diurug dan dijadikan jembatan armada oleh pihak tambang."seharusnya gorong gorongnya yang besar mas,agar sungai tidak menyempit.kalau seperti ini kan menyusahkan rakyat kecil seperti kami karena aliran sungainya kalau musim hujan begini biasanya besar dan bisa mengaliri padi kami yang hanya kita tanam pada musim hujan dan hanya satu tahun sekali.ujar pria berambut keriting yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara terkait penyempitan sungai akibat penambangan didesa Sumberkeramat tersebut,media ini tidak banyak dapat penjelasan."saya tidak mau menjawab hal tersebut mas ,nanti sampean ke pak sandi saja .ujar pria bertubuh gempal dan berjambang dilokasi penambangan pada awak media ini.


Sementara hal yang sama didapati media ini sewaktu konfirmasi ke kantor desa sumberkeramat,Rohman salah satu perangkat desa yang masih berada dikantor menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal itu.begitupun ketika dikonfirmasi terkait kontribusi tambang pada pemerintah desa ,kembali Rohman menyatakan tidak tahu dan mengarahkan untuk menghubungi kepala desa."saya tidak tahu itu mas,langsung saja ke kepala desa . ujarnya.

Menanggapi, penyempitan sungai yang ada di desa Sumberkeramat aktivis lembaga swadaya masyarakat, Darmanto selaku ketua Lsm.Penjara Indonesia kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa hal tersebut bisa dikategorikan pada pengerusakan lingkungan, sebagaimana yang tertera pada pasal 1 angka 17 undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,bahwa kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung/atau tidak langsung terhadap sifat fisik ,kimia ,dan atau hayati lingkungan hidup .


Darmanto menambahkan, lembaganya akan segera membuat langkah langkah konkret untuk memintaklarifikasi dan peninjauan secara berkala pada pihak dinas terkait,utamanya badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) kabupaten Probolinggo sebagai leading sektor perencanaan pembangunan di daerah."dinas terkait harus juga bertanggung jawab itu mas,karena dari tanda tangan merekalah ijin penambangan itu muncul,dan mereka juga harus bertanggung jawab bagaimana pengawasan dan penindakanya agar jangan sampai rakyat selalu yang jadi korban kerusakan lingkungan."tegasnya"

Reporter : Udin

Posting Komentar

0 Komentar