Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

PELAKU PENGHINAAN DIDUGA MENGHILANG USAI JALANI RIKSA DI MAPOLSEK MARON


                                              Nurdian alias Efri, di Ruangan Penyidik

Liputan5News.com, Probolinggo - Nurdian alias Efri warga Perumahan MKGR Blok Bina Umah No.4 Kota Batam yang tinggal sementara di Desa Maron Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo meninggalkan rumah kontrakannya usai diperiksa Kanit Reskrim Polsek Maron, Bripka Adi Perdana, SH.

Diketahui, Efri meninggalkan Maron setelah ia menjalani pemeriksaan atas dirinya terkait perkara penghinaan terhadap TW sekeluarga.

Dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Maron Bripka Adi Perdana SH, saat menjalani riksa pada hari Rabu pagi (2/12/2020), Efri mengatakan bahwa ia akan pulang ke Batam untuk menghadiri acara pernikahan adiknya di Batam. 

Hari ini (Sabtu, 5/12/2020), Adi menyampaikan bahwa kemarin ia telah menghubungi Efri melalui sambungan selulernya namun tidak terhubung atau Efri tidak mengangkat telponnya.

Informasi yang dihimpun oleh media, dikatakan oleh warga sekitar tempat Efri bekerja, bahwa Efri mengatakan akan pindah, namun tidak dijelaskan pindah ke mana oleh Efri kepada pemilik warung kopi di depan tempatnya bekerja. (2/12/2020)

Efri yang sempat viral lantaran sikapnya yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan itu terbilang telah dua kali menentang petugas Satgas Covid-19 yang hendak menegakkan disiplin tentang protokol kesehatan. Selama ini Efri bekerja sebagai kepala toko baju Serba 35 Maron.

Sewaktu datang memenuhi undangan Penyidik guna dimintai keterangannya, Efri didampingi pamannya yang adalah pemilik toko baju anak di Maron.

Dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Maron Adi Perdana SH, bahwa terlapor Efri telah mengakui perbuatannya, dan hal itu diperbuatnya karena saat itu dirinya sedang Emosi.

Dalam rekaman video berdurasi 4 menit 22 detik, nampak Efri seolah kesurupan, terus-menerus mengumpat di pinggir jalan dan sempat menjadi tontonan para pengendara Atas perbuatan yang dilakukannya itu, Nurdian alias Efri dilaporkan ke Polsek Maron.

Adapun surat Laporan Polisi bernomor LP-B/55/XII/RES 1.14/2020/RESKRIM/SPKT/POLSEK MARON.

Ketika dimintai tanggapannya.Kepada media, TW menuturkan, "Kita tunggu hasil kerja Penyidik.", katanya singkat. ( Red )

Posting Komentar

0 Komentar