LBK Lumajang |
Liputan5news.com Lumajang - Rabu, (02/12/2020) Loka Bina karya (LBK) adalah salah satu sarana pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial khususnya penyandang cacat melalui penyelenggaraan kegiatan bimbingan sosial dan ketrampilan kerja agar mereka dapat melaksanakanan fungsi sosialnya bagi terwujudnya kesamaan, kesempatan, dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam masyarakat
Landasan Hukum
1. UU No.6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan Sosial
2. UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
3. UU No.22 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
4. UU No 25 Tahun 1999 tentang pertimbangan Keuangan Pusat dan daerah
5. PP No.43 Tahun 1997 Tentang Upaya Peningkatan kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
6. PP No.25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan propinsi
7. Kepmensos No.06/HUK/2001 Tahun 2001, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial
Namun berbeda dengan LBK di Lumajang, bangunan tersebut yang harusnya jadi tempat pelatihan bagi para penyandang disabilitas, beralih fungsi menjadi gudang tempat penyimpanan logistik milik Dinsos.
Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, LBK ini sudah menjadi gudang logistik bansos sudah lama. "LBK ini sudah tidak sesuai lagi dengan fungsinya, banyak barang dan komponen bansos didalamnya, ya jadi semacam gudang penyimpanan untuk saat ini," tuturnya pada awak media Liputan5news.com
Berdasarkan hasil pantauan dari awak media liputan5news.com kondisi di dalam gedung LBK, memang demikian adanya, dan lebih terlihat seperti gudang untuk menyimpan baik itu peralatan milik dinsos, dan beberapa sembako sisa bansos. Senin (31/10)
Konfirmasi awak media liputan5news.com ke Dinas Sosial Kabupaten Lumajang |
Menurut Ninis, sekretaris Dinsos Lumajang saat dikonfirmasi di kantor Dinsos pada Rabu, (02/12) membenarkan bahwa fungsi LBK tersebut secara prosedural memang untuk pelatihan, namun sekarang difungsikan menjadi gudang penyimpanan sementara.
"Berdasar fungsinya, memang untuk pelatihan, namun menjadi tempat penyimpanan itu juga dibolehkan, selama itu masih ada kaitannya untuk kepentingan dinsos. Karena bansos yang datang baik dari provinsi maupun pusat terkadang di kantor dinsos tidak cukup ruang untuk menampung bahan pangan dan peralatan tersebut. Jadi kan fungsinya bisa untuk apapun asalkan milik sosial, untuk
kegiatan sosial. kalau kita pelatihan - pelatihan tahun kemarin sebelum punya aula, kita tempatkan disana semua." Jelasnya pada awak media liputan5news.
Masih menurut Sekretaris Dinsos saat ditanyai oleh awak media mengenai kegiatan apa saja yang dilaksanakan untuk saat ini di LBK. Untuk sekarang tidak ada kegiatan, karena anggaran untuk kegiatan semua dialihkan pada Covid-19.
"Nggak ada kegiatan, kan anggaran di nol kan semua, dilarikan ke Covid. Nol disini gak ada anggaran untuk kegiatan apa-apa sama sekali. Jadi kantor ini saja anggarannya sudah habis, bulan agustus kemarin sudah habis udah geleng-geleng, ngirit-ngirit, sampai kertas pun kita juga ngirit." terangnya dengan nada bercanda bersama tim liputan5news.com. (Rhm/Red)
0 Komentar