Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

DPD LSM LIRA JEMBER HADIRI SIDANG KODE ETIK DKPP DI BAWASLU PROVINSI

Sidang Kode Etik, DPD LSM LIRA Jember jadi saksi 

Liputan5news.com Jember - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah  menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 170-PKE-DKPP/XI/2020 dan 171-PKE-DKPP/XI/2020   di Kantor Bawaslu Propinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (21/12/2020) pukul 10.00 WIB hingga pukup 12.30 WIB.

suasana sidang DKPP 

Dalam perkara 170-PKE-DKPP/XI/2020, Pengadu mengadukan Imam Thobrony Pusaka, Devi Aulia Rahim, Dwi Endah Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi, dan Andhika A. Firmansyah (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jember) sebagai Teradu I sampai V.

Pengadu mendalilkan Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan rentang waktu kurang lebih empat bulan. Tindaklanjut dugaan pelanggaran diproses setelah banyak desakan dari kelompok masyarakat, para aktifis dan  Pansus Pilkada Pilkada DPRD Jember.

Perkara 171-PKE-DKPP/XI/2020, Pengadu mengadukan Muhammad Syaiin, Ahmad Hanafi, Andi Wasis, Dessi Anggaraeni, dan Achmad Susanto (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jember) selaku Teradu I sampai V.

Pengadu mendalilkan kelima Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak memberikan by name by address hasil verifikasi faktual untuk pendukung bakal calon Bupati Jember melalui jalur perseorangan (independen).

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang  mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Brrnard  menambahkan, sidang ini juga  ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad.

Selaku penerima kuasa, Dima Alhyar SH menjelaskan, sidang kode etik  tentang penanganan pengaduan ada dugaan penyimpangan surat dukungan suara untuk Calon Independen Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dr Faida MMR – Dwi Nugraha Oktavianto, dalam mengikuti kontestasi Pilkada ‘2020 yang sudah diselenggarakan pada tanggal 9 desember 2020 baru lalu.

Menurut Dima Akhyar, selaku penerima kuasa dari LSM LIRA Jember, tata cara penanganan temuan dan laporan pelanggaran, tidak sesuai dengan    UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bawaslu juga dinilai tidak sungguh – sungguh dan cermat dalam penanganan temuan dan laporan indikasi pelanggaran pemilu yang terjadi.

Bawaslu tidak akomodatif, abai dan tidak terbuka pada permintaan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Bawaslu tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam melakukan pengawasan, khususnya pengawasan dalam tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Hal tersebut terjadi karena Bawaslu tidak memiliki, menguasi data dukungan paslon perseorangan yang dibutuhkan dalam melakukan pengawasan.

Tak terkecuali KPUD Jember yang dinilai tidak sungguh – sungguh dan cermat dalam menanggapi informasi yang diminta LSM LIRA.

KPUD Jember juga tidak akomodatif,.abai, tidak terbuka pada permintaan informasi  yang dibutuhkan masyarakat.

Sembari menunggu Majelis bermusyawarah, untuk  memutuskan perkara dalam 7 hari kedepan, dalam 3 hari kedepan, kata Dima   Pengadu dan Teradu masih diperkenankan mengajukan informasi tambahan yang dapat dipergunakan majelis  dalam mengambil keputusan.

Dima berharap terkait permasalahan  penyelanggaraan Pemilukada Kabupaten Jember tahun 2020 dapat mengedukasi publik, terutama tentang akses kemudahan informasi.

Transparansi informasi, menurut Dima menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya memotivasi keterlibatan publik dalam turut serta melakukan pengawasan jalannya tahapan pemilukada.

“Ujungnya, ada kepastian hukum dan tegaknya peraturan perundangan, sehingga publik dan badan publik memiliki kepastian tentang seluk beluk jalannya pemilukada, berikut permasalahannya,” tandasnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar