Tim Kuro Polres Lumajang tunjukan barang bukti hasil penipuan dan pencurian.
Liputan5news.com Lumajang - Tim Kuro Polres Lumajang berhasil ungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan pencurian dengan modus menyalurkan Bantuan sosial bagi warga yang terdampak pandemi Covid 19 pada hari Senin (02/11/2020) sekira pukul 14.00 wib di beberapa kecamatan kabupaten Lumajang.
Dasar LP-B/47/IX/RES.1.8/2020/RESKRIM/LUMAJANG/SPKT POLSEK TEMPEH. Kejadian hari Senin 31 Agustus 2020 Sekira pukul 10.30 Wib dan di laporkan pada Hari Rabu 02 September 2020. TKP rumah korban di Dusun Krajan Timur Rt. 20, Rw. 03, Ds. Sumberjati, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang. MINA ELLYWATI Perempuan, Lumajang 23 Oktober 1969, umur 51 Th, Islam, Mengurus rumah tangga, Dsn. Krajan Timur Rt. 20 Rw. 03, Ds. Sumberjati, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang.
Pelaku 1.Moch Ridho’i Laki2, Surbaya, 06 April 1984, umur 36 th, Islam, Karyawan Swasta, pendidikan terakhir SMP ( tidak tamat ),Randu Mulia No 22A, Rt 15, Rw. 13,Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya. ( tertangkap).(2).Sujono Laki2, Surabaya, 01 September 1982 umur 38 Th, Islam,Karyawan Swasta, pendidikan Terakhir SMP Tidak Tamat, Randu Tejo No. 10, Rt. 15 Rw. 13, Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota. Surabaya tertangkap sebelumnya .(3). Mochammad Faisol Laki2, Lumajang, 21 Juli 1982, Umur 38 Th, Islam, Wiraswasta, Jl. Kyai Ghozali No. 59 A, Rt. 01 Rw. 03, Kel. Rogotrunan, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang.Tertangkap sebelumnya/Penadah.
Barang bukti yang di amankan dari tersangaka Moch Ridho'i , Satu buah Tas Hitam selempang. Satu Buah HP merk VIVo Y 30 warna hitam. (Alat yg di gunakan tuk mefoto korban).satu potong celana Jeans Panjang warna hitam.satu Pasang sepatu sandal warna hitam.satu buah ID Card Metro Soerya.Satu buah ID Card surat Tugas KMetro Soerya.Uang Tunai sebsar Rp 410.000,- (sisa hasil kejahatan).satu buah dompet warna hitam.
Kasat Reskrim polres Lumajang AKP. Masykur menyampaikan sa'at pers riliise di depan mapolres lumajang. "Pelaku berjumlah 2 ( dua ) orang dan datang kerumah korban berpura - pura sebagai orang yang hendak menyalurkan bantuan sosial bagi warga yang terdampak Pandemi Covid 19 dan kemudian korban diwawancarai oleh salah seorang pelaku dan korban disarankan untuk menanggalkan/menaruh seluruh perhiasan emas lalu saat korban lengah pelaku yg lain mengambil barang milik korban tanpa ijin terlebih dahulu".jelasnya
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Kuro Sat Reskrim Polres Lumajang, di back up penuh Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Tersangka. Moch. Ridho’i dirumahnya Jln. Pelatuk Donomulyo, Gang 1 j, No.1, Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya.
Adapun kerugian korban Rp. 5.110.000, ( lima juta seratus sepuluh ribu). Dalam Pengembangan Tersangka juga mengakui melakukan Tindak Pidana bersama Tersangka Sujono ( tertangkap sebelumnya )
1. Curat Tkp Dusun. Candi wetan, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang.
- Barang yg diambil 1 buah Kalung rambo, 4 buah gelang bangkok petean, 1 buah gelang bangkok oval, 1 buah gelang rembo ceker ayam, 1buah gelang plenter ungsrep pentul salep, 1 buah gelang rantai pentel salep,
2. Pencurian Tkp Dusun. Krajan Barat, Kec. Sumbersuko, Kab. Lumajang.
Barang yg diambil : 1 buah gelang emas holo dobel, 1 untai kalung emas kembang suruh, 1 pasang anting emas jersi polos
3. Pencurian Tkp Warung Kopi Ds. Labruk Lor Kec. Lumajang, Kab. Lumajang.
- Barang yg di ambil 1 buah hp realme hitam, gelang emas, cincin emas.
4. Pencurian Tkp Ds. Klanting, Kec. Sukodono, Kab. Lumajang.
- Barang yg di ambil 3 buah cincin emas, dan 1 gelang.
5. Pencurian Tkp Ds. Wonokerto, Kec. Tekung, Kab. Lumajang.
- Barang yg diambil 2 kalung emas. (Ani/Zn)
0 Komentar