Lokasi tambang Galian C |
Liputan5News.com Probolinggo - Perseteruan antara Pemilik ijin Tambang Galian C dengan Pekerja dari Penerima Kuasa Pengelolaan tambang galian C di Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo terus bergulir dan memanas bahkan semakin meruncing seakan-akan tidak menemukan titik temu.
Pasalnya As'ari warga Desa Klampok Kecamatan Tongas,yang menerima perintah pengelolaan tambang galian C dari salah satu Oknum Polisi Polres Kota Probolinggo, berinisial ( SR ) untuk melakukan Penambangan di wilayah ijin an. Prabowo warga dari Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Hubungan kerja dimulai sekira bulan januari tahun 2020, Oknum Polisi berinisial ( SR ) mengajak Prabowo Pemilik ijin tambang untuk bekerjasama dalam mengelola tambang galian C yang berlokasi di Desa klampok.
Selanjutnya Prabowo sebagai pemilik ijin memberikan Kuasa pengelolaan tambang kepada Oknum Polisi tersebut dengan catatan penerima kuasa harus membayar Royalti sebesar Rp. 5000 / Truk kepada pemilik ijin dan dikuatkan dengan perjanjian pada salah satu Notaris di Kabupaten Pasuruan,Namun pada pelaksanaan penambangan, Oknum polisi ( SR ) ini menugaskan As'ari untuk mengelolanya.
Seiring berjalanya waktu, As'ari melakukan kegiatan penambangan dengan dasar perintah dari sang oknum Polisi ( SR ),namun ternyata As'ari tidak melaksanakan kewajibanya membayar royalti sebesar Rp.5000 kepada Prabowo sebagai pemilik ijin,sehingga Prabowo pun merasa dirugikan dan dikecewakan oleh AS'ARI.
Puncak dari kekecewaan Prabowo berlanjut hingga menunjuk Kuasa Hukum AFIF RAMADHAN,SH asal Surabaya, guna mengurus dan meluruskan kembali sebagaimana kesepakatan kerjasama yang tertuang dalam perjanjian pengelolaan tambang galian C.
Kuasa hukum Prabowo Asman Afif Ramadhan,SH Kepada Redaksi Liputan5News.com membenarkan telah ditunjuk oleh Prabowo untuk menjadi kuasa Hukumnya,agar mengurus persoalan tambang miliknya yang selama ini dikelola As'ari yang selama ini tidak pernah Sportif membayar royalti.
Guna menujukkan kinerja yang Profesional kata Afif Ramadhan,SH, maka langkah pertama saya melayangkan Surat Somasi kepada Oknum Polisi yang berinisial SR dan saya kirim ke kantor Kerjanya di Polres Kota Probolinggo. Akan tetapi surat Somasi saya tidak mendapat jawaban, 'imbuhnya.
"Masih kata Afif Ramadhan,SH, setelah surat Somasi pertama tidak ditanggapi, lalu saya mengirim Surat Somasi kedua yang saya antarkan kerumah Oknum Polisi ini,lagi-lagi surat Somasi saya tidak dibalas. Dengan begitu saya segera mengambil langkah tegas dengan melakukan Penutupan akses jalan menuju lokasi tambang di Desa Klampok" kata kuasa Hukum Prabowo ini.
Aksi Penutupan akses jalan masuk lokasi tambang oleh Prabowo bersama Kuasa Hukumnya Afif Ramadhan,SH dilakukan pada hari Kamis 19 November 2020 jam 13.00 wib, dengan dikawal delapan orang dari anggota LSM LIRA Kota probolinggo...! Bersambung (Red )
0 Komentar