Berita Acara penarikan dan surat pernyataan |
Liputan5news.com Probolinggo - Praktik penagihan kredit kendaraan oleh juru tagih utang atau debt collector memang menjadi hal yang lumrah dalam bisnis pembiayaan. Bahkan, sering kali terjadi penarikan mobil atau motor secara paksa di jalanan karena angsuran yang memang tidak lancar dari nasabah atau debitur.
Namun, hal ini menjadi tidak wajar jika praktik tersebut berlangsung di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia. Pasalnya, untuk memutus mata rantai penyebaran virus, seseorang diwajibkan untuk melakukan social distancing atau physical distancing. Tapi, hal tersebut justru menjadi kesempatan untuk para penagih utang.
Hal inilah yang dialami oleh Muhammad Rizal Andy (18) yang merupakan keponakan dari pemilik motor yang ditarik dan dirampas oleh oknum debt collector dari PT. Bussan Auto Finance (BAF) dengan menggunakan jasa tagih eksternal dari PT. Oppu Rajamaligas.Penarikan/perampasan unit itu dilakukan para collector di sekitar jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo tanpa menunjukan surat tugasnya yang jelas pada hari Minggu (01/11/2020). Oleh karena itu Rizal bersama pamannya, datang ke Kantor LBH LSM Lira Kota Probolinggo untuk konsultasi.
"Mereka membuntuti saya dari belakang, kemudian memberhentikan saya dipinggir jalan, dan langsung merampas kunci motor saya. Waktu itu saya pinjam motor itu dari paman saya, tidak tahu kalau motornya telat bayar. Kemudian saya dipaksa suruh menulis di surat pernyataan dan tanda tangan." terang rizal pada redaksi liputan5news.com, yang saat itu berada di kantor LSM LIRA Kota Probolinggo. Selasa(03/11).
Permasalahan ini menjadi sorotan yang harus ditindak tegas oleh pihak kepolisian, dimana tempat kejadian perampasan motor Yamaha R15 warna biru bernopol N 6248 NK an. Sugeng Hariyanto berada diwilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Walikota LSM Lira Kota Probolinggo Prasetyo Eko merasa sangat geram dengan ulah para collector tersebut, terlebih lagi sampai denga cara merampas motor dijalan, apalagi pada masa pandemi ini.
"Mendapat laporan atas permpasan tersebut, seharusnya pihak BAF tidak boleh melakukan hal itu di masa pandemi ini, apalagi ada program relaksasi kredit selama 1 tahun yang sudah jadi program dari pemerintah. Oknum collector seperti inilah yang menjadi ketakutan pada masyarakat." terang Walikota LSM Lira.
"Dalam kasus kali ini, karena korban dan pemilik kendaraan yang dirampas tersebut sudah datang ke Kantor kami untuk meminta solusi dan perlindungan hukum, maka dengan sepenuh hati kami akan kawal sampai diproses hukum para oknum collector jalanan tersebut. Dan besok pihak LSM Lira akan mendampingi korban untuk membuat laporan polisi ke Polres Probolinggo Kota atas kejadian tersebut." tegas Prasetyo Eko.
"Saya harap Kapolresta dapat menindak secara tegas para collector ini, dan memanggil pihak leasing BAF agar segera bisa mengkonfirmasi dan juga mengklarifikasi atas penarikan motor dengan menggunakan collector yang berinisial S,H, dan J tersebut ke Polres Probolinggo Kota." imbuhnya. (Red).
0 Komentar