Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

KLARIFIKASI PEMBERITAAN SUDAH DILAKUKAN, NAMUN PROSES HUKUM TETAP BERLANJUT

 Penjelasan Redaksi Lira Media 


Liputan5news.com Probolinggo - Senin (02/11/2020) Media online sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat, sudah seharusnya objektif dan berimbang dalam melakukan pemberitaan. Kredibilitas dan Profesionalitas sebuah media online ditentukan dari kualitas seorang wartawan dalam mengumpulkan data yang harusnya berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Karena wartawan berbeda dengan para pengelola aplikasi bloger,dimana dia merupakan orang yang memanfaatkan informasi teknologi, untuk menyampaikan sesuatu yang mungkin saja terkait dengan berbagai kejadian di tengah masyarakat. Mereka juga bisa menulis opini dengan menggunakan referensi yang mungkin saja akurat, tetapi tidak menutup kemungkinan akan terdapat kekeliruan, bahkan beberapa di antaranya (para bloger) cenderung  hanya memanfaatkan demi kepentingan tertentunya saja. Oleh sebab itu, mereka tidak berpedoman kepada kode etik jurnalistik wartawan, karena tidak ada keterkaitan langsung dengan khalayak atau masyarakat publik sebagaimana yang dilakukan para wartawan.

Menurut Dedy selaku Ketua Cyber Team LSM LIRA Kota Probolinggo menjelaskan bahwa pemberitaan pada liramedia.co.id terkait tambang illegal yang diterbitkan pada tanggal 15 Oktober - 16 Oktober 2020. 

"Berita pada liramedia.co.id yang berjudul "Galian C Tanpa IUP harus ditertibkan", memang sudah diklarifikasi dan diberikan hak jawabnya disertai permintaan maaf dari Junaedi selaku Pimpinan Redaksi, namun menurut Prasetyo Eko proses hukum pada narasumber yaitu Safri Agung akan tetap berlanjut. Pasalnya berita tersebut berkaitan dengan pemberitaan pada tanggal 16 Oktober yang berjudul Proyek RSUD Diduga menjadi penadah Tanah Urug Ilegal." terangnya.

"dalam penjelasan redaksi liramedia.co.id memang narasumber tidak menyebut nama pemilik tambang ataupun perusaahaan tersebut, namun pada pemberitaan tanggal 16 Oktober, muncul statement:

 

 statement Safri Agung pada pemberitaan tanggal 16 Oktober 2020
 

"Padahal sudah jelas material itu disupply dari tambang diduga tanpa dilengkapi dokumen resmi, tapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kota Probolinggo diam. Rupanya ketiga pejabat tersebut tidak mengindahkan Undang Undang KIP nomor 14 tahun 2008,” kata Agung.

yang secara tidak langsung mengarah kepada Prasetyo Eko selaku pemilik tambang dan supplier material tanah Urug.  Agung pun juga sudah tahu siapa yang saat itu menjadi supplier tanah urug pada proyek tersebut. Disamping sudah berstatement Serta memberikan informasi tanpa adanya data yang Fakta, juga menyebut pejabat Pemerintah Kota Probolinggo tidak mengindahkan UU KIP Nomor 14 tahun 2008. Kata Prasetyo Eko Dasarnya darimana coba? wajar jika saya terus menlanjutkan proses hukum ini." tegasnya. (red)


Posting Komentar

0 Komentar