Karena wartawan berbeda dengan para pengelola aplikasi bloger,dimana dia merupakan orang yang memanfaatkan informasi teknologi, untuk menyampaikan sesuatu yang mungkin saja terkait dengan berbagai kejadian di tengah masyarakat. Mereka juga bisa menulis opini dengan menggunakan referensi yang mungkin saja akurat, tetapi tidak menutup kemungkinan akan terdapat kekeliruan, bahkan beberapa di antaranya (para bloger) cenderung hanya memanfaatkan demi kepentingan tertentunya saja. Oleh sebab itu, mereka tidak berpedoman kepada kode etik jurnalistik wartawan, karena tidak ada keterkaitan langsung dengan khalayak atau masyarakat publik sebagaimana yang dilakukan para wartawan.
statement Safri Agung pada pemberitaan tanggal 16 Oktober 2020
"Padahal sudah jelas material itu disupply dari tambang diduga tanpa dilengkapi dokumen resmi, tapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kota Probolinggo diam. Rupanya ketiga pejabat tersebut tidak mengindahkan Undang Undang KIP nomor 14 tahun 2008,” kata Agung.
yang secara tidak langsung mengarah kepada Prasetyo Eko selaku pemilik tambang dan supplier material tanah Urug. Agung pun juga sudah tahu siapa yang saat itu menjadi supplier tanah urug pada proyek tersebut. Disamping sudah berstatement Serta memberikan informasi tanpa adanya data yang Fakta, juga menyebut pejabat Pemerintah Kota Probolinggo tidak mengindahkan UU KIP Nomor 14 tahun 2008. Kata Prasetyo Eko Dasarnya darimana coba? wajar jika saya terus menlanjutkan proses hukum ini." tegasnya. (red)
0 Komentar