AAN selaku inspektur pembantu 1 inspektorat kabupaten Lumajang |
Liputan5news.com Lumajang - Kepala Desa Grati Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang diberhentikan oleh Pemkab Lumajang beberapa hari yang lalu di duga terkait (Wil) dan menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) perangkatnya yang di pakai untuk kepentingan sendiri.
Camat Sumbersuko Misjoko membenarkan ketika di konfirmasi awak media (24/11/2020) bahwa Kepala Desa Grati memang sudah diberhentikan secara normatif sekira 5 hari yang lalu karena terlibat dengan WIL (wanita idaman lain) dan terkait tanah kas desa (TKD).
“Secara normatif beliaunya sudah diberhentikan dengan hormat sekitar 5 hari yang lalu, Diberhentikan dari hasil konfirmasi kami itu ada kaitannya dengan WIL dan TKD, SK nya ditanda tangani oleh pak Bupati sendiri,” terang camat sumbersuko
Masih menurut Misjoko Dengan kekosongan Pemerintahan Desa Grati kecamatan Sumbersuko, jabatan Kades Grati sementara di isi dari Kecamatan Sumbersuko.
“PLH Kades Grati dari Kecamatan Sumbersuko, bapak Mashuri,” paparnya
Sebelumnya santer terdengar dugaan skandal, perselingkuhan oknum Kepala Desa Grati Kecamatan Sumbersuko dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Oleh warganya sendiri, bahkan laporan tersebut disertai surat resmi yang berisikan prihal kelakuan oknum Kepala Desanya yang meninggalkan keluarganya demi hidup serumah dengan wanita yang merupakan selingkuhannya, yang berada di dusun Warung Kutil Desa Besuk Kecamatan Tempeh kabupaten Lumajang,
Terpisah, Aan selaku inspektur pembantu 1 Inspektorat Kabupaten Lumajang ketika dihubungi membenarkan bahwa pihaknya pernah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Grati terkait dugaan WIL dan TKD.
“Ya kami beberapa waktu yang lalu melakukan pemeriksaan terhadap Kades Grati, pada intinya ada dua hal, yang pertama penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah kas desa, dimana pak Kepala Desa menyewakan TKD dari beberapa perangkatnya namun ke uangannya dipakai untuk kepentingannya sendiri,” Tutur Aan ketika dikonfirmasi via telp
“Yang kedua masalah pribadi pak Kepala Desa, kurang lebibnya masalah WIL, dari hasil pemeriksaan kita laporkan keatasan hingga ada keputusan pemberhentian Kades oleh Pak Bupati,” Pungkasnya.(Zn/Rhm)
0 Komentar