Ismail Makki,ketua umum Forum masyarakat Pasuruan timur saat memberikan penjelasan pada media liputan5news.com terkait polemik aset daerah
Liputan5news.com Pasuruan - Senin (16-11-2020) Polemik menyangkut penggunaan aset milik pemerintah daerah acapkali muncul ke permukaan,hal ini tak luput dari inventarisir pejabat daerah ataupun satuan kerja terkait yang di anggap belum maksimal.
Seperti halnya alih fungsi tanah dan bangunan milik pemerintah kabupaten Pasuruan yang terbengkalai akibat pindahnya pusat pemerintahan ke kecamatan Bangil beberapa waktu lalu, polemik kios pasar yang kerap muncul akibat tidak jelasnya pengguna atau hak pakai kios , beberapa bangunan pendidikan yang berdiri di atas lahan sengketa serta polemik tanah milik aset dinas pekerjaan umum bina marga ataupun PU SDA yang digunakan oleh warga tanpa ada kejelasan hak guna lahan .
Menanggapi beberapa contoh polemik terkait penggunaan aset daerah tersebut,Aliansi lembaga swadaya masyarakat atau sering disebut non government organisation (NGO ) kabupaten Pasuruan yang tergabung pada Forum rembug masyarakat Pasuruan timur segera mendatangi gedung dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan untuk mendesak legislator segera memanggil satuan kerja terkait agar segera menyelesaikan pendataan aset milik Pemkab.pasuruan .
Sebagaimana yang disampaikan Ismail Makki,ketua Format pada Liputan5News.com,bahwa pihaknya bersama sama NGO yang lain merasa trenyuh dan terpanggil untuk mendorong pemerintah daerah melalui dewan perwakilan rakyat daerah untuk segera melakukan inventarisir secara serius terkait penyelesaian pendataan aset aset milik Pemkab.
"Banyak kita mendengar hampir tiap saat publik disajikan dengan polemik aset milik pemerintah daerah,salahsatunya seperti peruntukan lahan atau tanah yang kerap diklaim pihak swasta seperti pengembang perumahan ataupun warga,hal ini tak lepas akibat belum maksimalnya inventarisir ataupun sertifikasi oleh pemkab itu sendiri ."tegas Makki
Makki menambahkan ,bahwa untuk mendorong satker terkait bekerja maksimal ,hari ini dirinya bersama lembaga swadaya masyarakat lainya akan mendatangi gedung dewan perwakilan rakyat daerah di bangil."mereka satuan kerja itu kan seharusnya sudah punya data aset milik daerah mas,ditambah lagi mereka adalah orang orang profesional di bidangnya,apalagi tunjangan operasional dan dukungan APBD juga ada,kalau masih belum bisa bekerja maksimal melindungi aset daerah ya mending di copot aja.tegas Makki,"kan sudah ada aturan yang jelas seperti Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.ujarnya di Ahir pernyataanya (Zenkiya)
0 Komentar