Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

VIRAL..!!! Mengunggah Berita Opini, Berbuntut Panjang Ke Jalur Hukum


Liputan5news.com
– Probolinggo, Unggahan berita yang dirilis di Media Online Liramedia.co.id yang diberi judul LIRA Probolinggo Kota: Galian C Tanpa IUP Harus Ditertibkan, ternyata berbuntut panjang. Pasalnya dari Pihak pengirim material serta pemilik tambang dalam hal ini Prasetyo Eko Karso merasa keberatan dan tidak terima bila material tambang miliknya dikatakan Ilegal ( tidak berizin ), sedangkan menurut Prasetyo Eko material tambang yang dikirim untuk Proyek RSUD Kota Probolinggo berasal dari 3 Quary tambang yang sama-sama lengkap ijin tambangnya.

Kamis (29/10/2020), Prasetyo Eko bersama para pengurus LSM LIRA Kota Probolinggo yang didampingi oleh kuasa hukumnya Fariji, SH. mengadakan Pers Rilis terkait unggahan pemberitaan tersebut di RM. Sumber Hidup Kota Probolinggo. 

Pada unggahan Liramedia.co.id edisi kamis 15 Oktober 2020, isi berita disebutkan Usaha galian c diduga tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan ( IUP ) ditemukan di Jalan Sukapura,Desa Sepuh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Hasil temuan aktivis Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA )Kota Probolinggo,galian c itu sudah lama menjalankan usahanya.

Eko yang merupakan Walikota Lsm LIRA Probolinggo merasa geram dengan adanya Opini-opini yang  sengaja dibangun oleh tim investigasi Liramedia.co.id Safri Agung. "Agung telah terang-terangan mengajak perang terhadap saya, dan hal ini saya sikapi gayung bersambut tantangan Safri Agung, apalagi dalam pemberitaan Liramedia.co.id ia menyebut dirinya sebagai Ketua LIRA Kota Probolinggo dan telah melaporkan temuannya kepada Polres Probolinggo Kota,Jelasnya.

Puncak kegeraman Prasetyo Eko Karso, dibuktikan dengan menunjuk Fariji, SH. seorang Pengacara / Penasehat Hukum senior pada Lembaga Bantuan Hukum LACAK yang berkantor pusat di Jalan Wonorejo Manukan Kulon, Surabaya tertanggal 27 Oktober tahun 2020.

"Dengan ditunjuknya Fariji sebagai Kuasa Hukum saya, tidak lain untuk menindaklanjuti unggahan Berita Opini tentang tambang illegal milik saya yang dikirim ke Pembangunan Proyek RSUD baru Kota Probolinggo." Jelas Eko.

Dalam Pers rilis Kamis,(29/10) Fariji menjelaskan, bahwa pemberitaan yang dimunculkan oleh Liramedia.co.id, sudah jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik serta melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebab berita yang diunggah hanyalah sebuah Opini yang menyesatkan tanpa adanya Cek dan Ricek dan juga berita itu tanpa didasari data dan Fakta dilapangan.

"Permasalahanya sangat krusial, seandainya kata si wartawan mengungkapkan sebatas lisan tidak masalah, karena berita itu sudah dimuat di Media online dan Viral di media sosial, sehingga mau tidak mau telah mengusik kehidupan Klien saya Prasetyo Eko." Tutur Fariji

"saya hanya meluruskan dan mengklarifikasi, Karena berita itu hanya Opini,Hoax serta menyesatkan dan saya sebagai kuasa Hukumnya Prasetyo Eko akan menempuh jalur hokum, pertama hari ini saya mengirim Somasi kepada Safri Agung alamat Jl. Indragiri No.17,Kota Probolinggo dan Sugeng Arijanto alamat Jl. KH Abdul Hamid Gg.H.Anggono No.46 Kota Probolinggo." imbuhnya.

Masih menurut Fariji, pemberitaan itu merupakan hanya ulah Agung untuk mengadu domba antara klien saya dengan Pemerintah Kota Probolinggo. Akan tetapi semua dugaanya hanya berdasar pemikiran opini yang difaktakan, tanpa ada dasar data dan bukti yang jelas. Dan ini berbuntut panjang, jika pihak dari liramedia tidak mengindahkan somasi yang kita berikan. Maka saya selaku kuasa hukum klien saya akan menempuh jalur hukum, dengan pasal berlapis - lapis. Karena opini tersebut telah menjadi penghambat dalam pekerjaan pembangunan RSUD baru di Kota probolinggo. Dan ini sangat merugikan bagi klien saya..!! Bersambung (Red)

Posting Komentar

0 Komentar