Liputan5news.com Lumajang - Tim
Kuro Satreskrim bersama unit PPA Polres Lumajang, berhasil ungkap kasus
perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur. Berdasarkan dari laporan
pihak korban, tanggal 21 September 2020 pukul 12.00 WIB. Dari hasil
penyelidikan oleh tim Kuro Satreskrim polres Lumajang dan Unit PPA, pada
tanggal 13 Oktober 2020 tersangka berhasil ditangkap.
Pihak
korban melaporkan dengan bukti laporan,
LP-B/211/IX/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Lumajang, 21 September
2020. Korban: RA (14th) asal kelurahan Merjosari, kecamatan Lowokwaru,
kota Malang. Bersama saksi, SI (50th), ibu rumah tangga asal dusun
Sukorejo, desa Tempeh Tengah, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang.
Pelaku
bernama Jolly Efendi (39th), Islam, karyawan swasta, alamat dusun
Wringincilik, desa Pulo, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang. Pelaku
berhasil ditangkap di Salon JJ miliknya di dusun Wringincilik, desa
Pulo, kecamatan Tempeh. Dalam proses penangkapan tersangka tidak
melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Dikatakan AKP Masykur kepada awak media, Kamis (15/10/2020), bahwa tersangka
mengakui telah melakukan perbuatan asusila kepada korban. Dirinya
memasukkan tangannya kedalam celana korban, kemudian memegang kemaluan
korban lalu menggerakkan maju mundur. Setelah itu korban diajak
kebelakang oleh tersangka dan dijanjikan akan diberi uang 20 ribu.
“Akan
tetapi korban tidak mau, selanjutnya korban pergi pulang dan
memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi. Dan untuk tindakan
selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka, mengamankan
tersangka dan melakukan pemeriksaan kepada tersangka/sidik tuntas. Dan
membawa tersangka ke Mako Polres Lumajang”, pungkas Masykur.(ani/evi)
0 Komentar