(kiri) vika biro lumajang saat bertugas, Kegiatan Sosialisasi pertambangan |
Liputan5news.com Lumajang - Tambang Pasir merupakan salah satu kekayaan alam yang sangat potensial di wilayah Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang. Namun Untuk mengelola tambang, ada banyak tahapan dan berbagai kendala terkait kegiatan tambang tersebut. Hal ini menjadi dasar dari para Pemilik Ijin Tambang didaerah Pasrujambe meminta untuk diadakannya sosialisasi kepada Kepala Desa Pasrujambe, agar sekiranya bisa difasilitasi.
Rabu, (21/10), para pemilik ijin tambang berkesempatan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemerintah desa, Sosialisasi tersebut juga pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai pemateri. Dalam acara tersebut, pejabat DLH yang diwakili oleh Yunus dan Resita menerangkan kepada masyarakat dan pemilik tambang.
Menurut Resita saat sosialisasi menerangkan bahwa, setelah moratorium dicabut, mereka akan memproses kembali ijin tambang yang sudah terdaftar. Resita juga mengharapkan agar tidak ada lagi konfilik yang terjadi di wilayah pertambangan.
"Saya harap tidak lagi terjadi konflik dan gejolak dari masyarakat sekitar tambang dengan pemilik ijin tambang. Kami akan lebih memperhatikan ketentuan dalam perijinan, agar tidak saling tumpang tindih. Saya juga menginginkan masyarakat dan pengusaha tambang bisa mengelola potensi tambang ini dengan baik, Pengusaha bisa merangkul para penambang manual yang dilapangan, sehingga bisa bersinergi dan saling menguntungkan. " terangnya.
Pada waktu yang bersamaan, Yunus menjelaskan tentang tahapan dari perijinan tambang di wilayah Kabupaten Lumajang. Ada beberapa aspek keberlangsungan yang terjadi harus dipahami di tambang. "Dalam penambangan ini, ada 3 keberlangsungan yang wajib diperhatikan, yaitu : Sosial kepada masyarakat sekitar, Ekonomi keoada penambang, khususnya penambang manual, dan Lingkungan." tuturnya.
Peserta Sosialisasi Rencana Kegiatan Tambang |
Yunus juga menambahkan data pengusaha tambang yang bisa ijinnya dilanjutkan. " Berdasarkan data yang sudah masuk, ada 39 usaha tambang di wilayah Kabupaten Lumajang yang ijinnya bisa dilanjutkan. 10 Usaha yang sudah kami kroscek dilapangan, 8 diantaranya usaha tambang di Pasrujambe." tambahnya saat sosialisasi. (vika)
0 Komentar