Probolinggo, Liputan 5 news - ‘’Soal Surat Pendataan Perusahaan Pers, Sebaiknya DP (Dewan Pers) bekerjasama dengan FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) Jawa Timur. Kenapa FKPRM? Karena wadah yang sudah berbadan hukum ini tahu kondisi di lapangan. Demikian ditegaskan, Ketua FKPRM Jawa Timur, Agung Santoso, dalam pers realasenya kepada para pemimpin redaksi media di Jawa Timur yang tergabung dalam FKPRM, menanggapi surat dari Dewan Pers , nomor 800/DP/K/VIII/2030, perihal pendataan perusahaan pers di Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Daerah Kab/Kota Cq.Sekretaris Daerah tertanggal 26 Agustus 2020.
‘’Terima kasih kepada Dewan Pers yang telah melakukan salahsatu tupoksinya dengan melakukan pendataan yang selalu ada setiap tahun, sehingga akan diketahui berapa jumlah media yang sudah di data, tapi bukan untuk verifikasi, karena verifikasi baik administrasi dan faktual mempunyai persyaratan yang butuh proses, bukan berat,” ungkapnya. Berat itu bisa identik tidak bisa, tapi kalau proses, semua pasti bisa menuju apa apa yang diharapkan kita semua.
Pertanyaan kenapa harus kerjasama
dengan FKPRM? Menurut Agung sapaan akrab sosok pria yang pernah menjadi
redaktur di media harian Bhirawa di Surabaya ini, mengungkapkan anggota FKPRM
semua sudah berbadan hukum, juga ada penanggungjawab redaksi/pemimpin redaksi
yang bisa di cek pada medianya, komitmen menjalankan kode etik jurnalistik dan
perlindungan, ada kantor, kemudian soal gaji dan asuransi dari perusahaan media
ada yang sudah dan ada yang masih dalam proses.
“FKPRM itu bukan sekedar melakukan
pendataan tapi juga pembinaan, dan bukan juga sekedar mengeluarkan aturan-aturan
yang tanpa melihat kondisi di lapangan, mengeluarkan aturan berlindung dalam
sebuah undang-undang kalau tidak tahu kondisi di lapangan, maka sekedar
retorika,” ujarnya.
Perlu diketahui oleh Dewan Pers,
tanggal 25-26 Sepetember 2020, FKPRM menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemimpin
Perusahaan dan Redaksi Media di Jawa Timur yang berlangsung di Kabupaten
Magetan.
Mengambil tema tetap Peningkatan
Mutu Media dan Jurnalis.
Dalam rakor selama dua hari
disepakati, pertama Kerjasama dengan dengan Pemda cukup
berbadan hukum PT, tidak perlu verifikasi karena merujuk kepada UU Pers.
‘’Jika ada seseorang yang punya
modal cukup kuat semua persyaratan dipenuhi kecuali satu
yakni pemimpin redaksi harus status wartawan utama, lalu pemilik modal tersebut
tidak mau
mencomot tenaga wartawan dari media lain yang sudah punya status wartawan
utama, berarti
harus menunggu lima tahun baru bisa terverifikasi, sebab dari muda ke madya dua
tahun, dari
madya ke utama tiga tahun, total lima tahun, berarti selama lima tahun tidak
bisa terverifikasi,
padahal semua lengkap, wong punya modal kuat. Hal inilah perlu kajian mendalam
sebelum
aturan dikeluarkan,’’ ujar Agung.
Kedua, Diskominfo di daerah diberi
kewenangan dengan menyelenggarakan Uji Kemaampuan
Jurnalis yang berstandar, tetap mengacu pada UU Pers dan koordinasi dengan
Dewan Pers.
Jadi untuk tim penguji, Kominfo
daerah tidak harus bekerjasama dengan lembaga tim penguji, cukup
bermitra dengan Dewan Pers dengan bekerjasama sama para penguji dari berbagai
lembaga yang
sudah mempunyai sertifikat penguji.
bersertifikat,’’ tukasnya. (red)
0 Komentar