Liputan5news.com Probolinggo - Salah pemberitaan proyek RSUD Kota Probolinggo, Walikota DPD LSM LIRA Kota Probolinggo akan laporkan redaksi liramedia.co.id ke dewan pers. sebab, menurut Prasetyo Eko selaku Walikota LIRA, tim investigasi dari liramedia.co.id diduga ada upaya penghambatan terhadap berdirinya proyek gedung RSUD Kota Probolinggo yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Probolinggo.Jum'at (16/10/2020).
"Dugaan yang dituliskan oleh liramedia.co.id terkait pengerjaan proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut dianggap tidak relevan dan melanggar hukum, pasalnya pemberitaan tersebut tidak ada klarifikasi kepada pihak saya pemilik Kuwari tambang dan kepada pemilik kuwari yang lain sebagai pengirim bahan material tanah urug ataupun pihak PT. Anggaza selaku pemenang tender proyek RSUD." tegas Eko pada media liputan5news.com. (16/10).
Menurut Prasetiyo Eko, "pemberitaan tersebut merupakan sebuah opini yang difaktakan oleh oknum Ketua Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Safri Agung untuk menghambat dan menggagalkan pekerjaan proyek RSUD, mereka hanya menduga-duga tanpa adanya data yang lengkap dan tidak ada konfirmasi pada pihak kami sebagai pemilik Quary tambang di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo.
"Sedangkan tanah urug yang dikirim ke Proyek RSUD Kota Probolinggo berasal dari 3 ( tiga ) Quary:
1. dari Quary ijin tambang UD Anugerah.
2. Quary ijin tambang milik Fauzimah, SE.
3. Quary ijin tambang milik Prasetiyo Eko Karso.
Padahal Ketiga Quary tambang itu sudah sama-sama lengkap ijinya apa tidak. Jadi kami merasa keberatan bila tanah urug yang kami kirim ke Lokasi pembangunan Proyek RSUD Kota Probolinggo dianggap berasal dari Quary tambang yang tidak lengkap dokumen perijinannya atau Illegal." tegas walikota LSM LIRA
Berdasarkan berita yang di unggah oleh Link liramedia.co.id tersebut, maka saya harus mengambil langkah tindakan tegas,apalagi telah membawa nama Lira dikota Probolinggo.
"Senada yang dikatakan Asman Avif Rhamadhan,SH. praktisi Hukum Direktur LBH LSM LIRA DPW Jawa Timur, ketika mendatangi kantor DPD LSM LIRA dan memberikan pendapatnya kepada awak Media Liputan5news,kalau pemberitaan hasil ivestigasi Safri Agung - Ketua Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) yang ditulis dan diunggah pada Link liramedia.co.id hanya berdasarkan Opini penulis berita.
Lanjut Asman Avif Rhamadhan,SH., menyarankan kepada Prasetiyo Eko Karso -Walikota LSM LIRA Kota Probolinggo,untuk melaporkan Redaksi liramedia.co.id kepada Dewan Pers.
"Menurutnya, agar Dewan Pers melakukan Penyelidikan terhadap Link liramedia.co.id. Sebab Bila nantinya terbukti berita yang diunggah hanya berdasarkan Opini tanpa didasari Fakta dan terkesan Menjustice seseorang, maka liramedia.co.id. akan ditutup akses Websetnya dari Internet ( Red ).
0 Komentar