Liputan5news.com
Probolinggo - Pimpinan Redaksi Liputan5news.com, Damoanto mengecam keras atas aturan di Kejaksaan Kabupaten Probolinggo terhadap Wartawan. "Kita heran, inilah sikap pejabat yang berlebihan dan baru kali ini ada
pejabat yang melarang wartawan membawa HP ke ruangannya bila ingin
konfirmasi. Apalagi HP merupakan alat yang dipakai wartawan dalam
menjalankan tugas jurnalistiknya." tuturnya saat ditemui oleh awak media Selasa (13/10/2020)
Sejumlah wartawan keluhkan aturan untuk meliput di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Selasa (13/10). Pasalnya, ada aturan baru bagi para wartawan yang akan melakukan liputan harus meninggalkan Handphone (HP) dan kamera di resepsionis. Di era tekhnologi yang semakin canggih seperti saat ini, alat yang digunakan para wartawan kebanyakan adalah handphone, untuk mengambil gambar ataupun video terkait pemberitaan. Namun, ternyata aturan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo beda, mereka tidak diperkenankan membawa hp dan harus ditaruh di resepsionis.
“Saat itu, kami akan melakukan liputan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena ada kegiatan. Namun, pihak resepsionis tidak memperkenankan kita membawa hp dan kamera, dengan alasan sudah menjadi aturan di kejaksaan. aturan yang diterapkan Kejari Kabupaten Probolinggo ini tidak masuk akal dan menyalahi aturan Undang – Undang Pers No. 40 tahun 1999 Tentang Pers. Karena di jaman serba tekhnologi nggak sedikit wartawan yang pada saat liputan menggunakan media hp. Aneh , masa Hp dan Kamera tidak boleh,” tandasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, Ardiansyah mengatakan, kegiatan di Kejari sudah ada aturannya termasuk tata cara para tamu yang mau masuk ke kantor Kejari.
“Semuanya sudah diatur oleh protokoler penerima tamu yang sudah ada Standart Operasional Prosedur (SOP), dari pusat. Tapi yang pasti, kami tidak melarang selama tidak melanggar SOP-nya, bisa langsung kehumas, mulai pengaduan atau konfirmasi,” tuturnya saat di konfirmasi wartawan.
Ia menegaskan, pada subtansinya di Kejari Kabupaten Probolinggo, sudah ada humasnya. Jadi jika ada yang mau dikonfirmasi bisa langsung ke Humas dan nanti pasti akan diarahkan kemana wartawan itu akan melakukan konfirmasinya.
0 Komentar