Syamsuddin,SH. Bupati LSM .LIRA Probolinggo saat memberikan keterangan pada awak media |
Liputan5news.com Probolinggo - Sidang ajudikasi sengketa publik, dengan pemohon Deni Ilhami, asal Kabupaten Probolinggo, akhirnya sampai puncak. Sidang putusan yang digelar secara virtual di Komisi Informasi Jatim Surabaya, pada Jumat (23/10), mengabulkan permintaan dari pemohon.
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, A Nur Aminuddin. Dari pihak termohon dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak memenuhi panggilan persidangan.
Usai sidang, A. Nur Aminuddin menyampaikan, hasil musyarawah majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon, Deni Ilhami. Kemudian, termohon harus memberikan informasi yang dimohon pemohon selambat-lambatnya 30 hari kerja, sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Biaya yang ditimbulkan untuk pembuatan informasi dibebankan pada pemohon," kata Aminuddin saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Deni Ilhami, selaku pemohon merasa bersyukur atas putusan ketua majelis itu. Namun dirinya mengaku sedikit kecewa atas ketidakhadiran pihak termohon. "Padahal agendanya pembacaan putusan," Kata Deni, yang juga aktif sebagai Sekda LSM LIRA Kabupaten Probolinggo.
Menurut Deni, putusan sidang tersebut merupakan salah satu bukti, bahwa kurangnya transparansi informasi publik di Kabupaten Probolinggo. Seharusnya masyarakat dapat mengetahui, agar juga bisa ikut mengawasi anggaran yang digunakan pemerintah.
Atas putusan sidang oleh majlis hakim di komisi informasi publik tersebut,Samsuddin,SH. Selaku ketua LIRA kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa Lembaganya sangat mensupport apa yang dilakukan ole Deni Ilham selaku warga kabupaten Probolinggo yang juga sebagai pengurus di sekretaris LIRA.
"Pada intinya saya sebagai pimpinan Lembaga, LSM.LIRA mendukung penuh langkah langkah yang ditempuh oleh saudara Deni Ilham dalam memperjuangkan kebenaran dalam memperoleh informasi publik pada penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Probolinggo."tegas bupati Lira pada media ini.
Syamsuddin menambahkan, "sesuai putusan di komisi informasi,maka pemerintah kabupaten Probolinggo mempunyai waktu 14 hari untuk melaksanakan putusan tersebut.namun jika dalam waktu yang disediakan pemerintah kabupaten Probolinggo belum juga memenuhi tuntutan saudara Deni yang telah diputuskan di sengketa publik tersebut,maka kami akan segera melakukan eksekusi dengan melakukan pelaporan ditingkat pengadilan negeri,yaitu pengadilan negeri Kraksaan." Tegasnya. (Zenkiya)
0 Komentar