Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kerusakan lingkungan akibat tambang dan RTRW/RDTR yang di nilai acak,Format segera datangi ESDM Jawa timur

Format saat serahkan surat permohohonan audience dan klarifikasi ke Dinas ESDM Pasuruan

Liputan5news.com Pasuruan - Minggu, (25/10/2020) Permasalahan lingkungan hidup di era kemajuan dan kebutuhan pembangunan tak pelak seolah benang kusut yang tak bisa dengan mudah di luruskan.

Perubahan tata kelola rencana tata ruang wilayah (RDTR) ataupun Rencana detail tata ruang (RDTR ) seolah bagai dua sisi mata uang yang sulit untuk di pisahkan dari pesatnya perkembangan teknologi dan kebutuhan atas pembangunan.

Tanda terima surat dari Dinas ESDM

Salah satunya pembahasan RTRW/RDTR diwilayah kabupaten Pasuruan yang tak pelak selalu menimbulkan permasalahan tiap saat,salahsatunya perubahan tata ruang akibat industri perumahan dan pertambangan yang di sinyalir melibatkan beberapa orang bermodal dan berkuasa menjadikan permasalahan makin pelik .

Disamping juga rekomendasi dari pemerintah propinsi yang hingga kini belum juga usai terhadap usulan perubahan RTRW )RDTR tersebut.Forum  masyarakat Pasuruan timur melalui ketua umumnya,Ismail Makki menyatakan pada Liputan5news.com bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi langsung melalui audiensi pada kepala dinas Energi dan sumber daya mineral (ESDM) Propinsi Jawa timur. "insyaallah klarifikasi ini akan kita laksanakan Selasa, 27/10/2020  mas.itupun kalau tidak ada perubahan dari dinas ESDM sendiri,karena surat sudah kita masukan Minggu kemaren." jelasnya.

Makki menambahkan, bahwa dirinya akan memberikan beberapa pelaporan soal kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan,baik berijin ataupun yang tak memiliki ijin tambang yang tersebar dibeberapa wilayah kabupaten Pasuruan bagian timur,seperti di kecamatan nguling ,Grati ,Winongan dan kejatan serta Pasrepan dan Lekok.

"Hal lain juga kita akan konfirmasi secara detail pada pihak dinas terkait belum turunya rekomendasi perubahan RTRW /RDTR yang baru di wilayah kabupaten Pasuruan,padahal perubahan itu sangat penting bagi investor yang akan menanamkan investasinya di kabupaten Pasuruan yang jelas jelas akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)." tegas Makki. (Zenkiya)

Posting Komentar

0 Komentar