JANJI TIDAK KORUPSI DAN SIAP DIPENJARA ANGGOTA BPD BENDUNGAN
Trenggalek, Ditengah masih berjalannya penyebaran virus corona, para anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se Kecamatan Bendungan yang diresmikan Camat Bendungan, Nur Kolik pada hari Selasa (7/4) berjanji tidak akan melakukan Korupsi dan siap dipenjara jika terbukti korupsi.
Janji yang harus dipegang kuat oleh anggota BPD se Kecamatan Bendungan tersebut tertuang dalam pakta integritas yang jumlahnya ada10 poin, satu poin , yakni nomor 4 berbunyi "Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme".
Setelah sepuluh komitmen tertuang dalam pakta integriitas,, ternyata masih berlanjut dalam lembaran janji kesepakatan itu, jika ada kesalahan maka ada sanksi secara bertahap, yakni teguran lisan, kemudian tertulis, tidak ada perubahan maka akan diselesaikan sesuai ketentuan perundangan-undangan.Artinya dalam pengadilan terbukti bersalah, maka akan menempati hotel prodeo atau penjara.
Untuk diketahui peresmian anggota BPD se Kecamatan Bendungan berlangsung dua gelombang, hari ini (7/4) dan besok tanggal 8 April 2020 di Pendopo Kecamatan Bendungan.Hadir dalam acara tersebut Danramil, Kapolsek dan KUA. (Wj, WD)
0 Komentar