Surabaya, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjoditetapkan mulai 28 April sampai 11 Mei 2020. Untuk sosialisasi, serentak dilaksanakan selama tiga hari mulai 25 - 27 April yang meliputi 6 bidang pembatasan.
Sosialisasi dilaksanakan setelah adanya persetujuan yang disampaikan oleh wakil dari Pemerintah Kota Surabaya, kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik pada acara rapat terbatas yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (24/4) malam.
Menurut sekda, dasar pelaksanaan PSBB mengacu pada Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Provinsi Jawa Timur dan Keputusan Gubernur No.188/202/KPTS/013/2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019(Vovid 19) di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, yang ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati, serta keputusan kepala daerah masing masing.
Untuk sosialisasi pelaksanaan PSBB akan dilakukan serentak di tiga wilayah selama tiga hari mulai 25 - 27 April yang meliputi 6 bidang pembatasan yakni pendidikan, keagamaan/ibadah, sosial budaya, tempat kerja, fasilitas umum dan moda transportasi/kegiatan barang. (gus/p)
0 Komentar