TANDA DILARANG PARKIR BUKAN URUSAN TOSERBA PALAPA
Surabaya, Dua Manajer Toserba Palapa, yakni Eko dan Herman yang ditemui awak ,media dengan waktu yang berbeda sama sama menegaskan bahwa untuk urusan rambu dilarang parkir di badan jalan , tepatnya dimuka toserba Palapa bukan menjadi urusan manajemen Palapa, melainkan penanggung jawab pengelola parkir.
Siapa penanggungj jawab parkir ? Tanya awak media kepada EKo , jawab Mujiono.
"Kami komitmen untuk tidak saling mencampuri urusan , toserba tanggungjawab kami, sedang urusan di luar toserba yaitu parkir kami tidak ikut mengurusi,"ungkap Eko.
Ketika didesak pertanyaan kalau lahan parkir yang ada tulisannya dilarang parkir di badan jalan sepanjang Toserba Pa lapa, Jalan Adityawarman, be nar-be nar di jaga aparat, Eko mengaku pengunjung pasti berkurang, otomatis berdampak pada omset penghasilan toserba Palapa.
Apa yang dikatakan Eko , bahwa kalau lahan parkir yang menabrak aturan dilarang parkir yang menggunakan badan jalan tersebut bahwa sangat berpengaruh terhadap onset memang benar.
Pantauan di lapangan yang dipelototi awak media, dicermati bahwa panjang area parkir yang ada tulisan dilarang parkir sampai rambu berikutnya adalah kura ng lebih 30-50 meter.
Kalau area sepanjang 30-50 meter diisi 5 Mobil dan tiap mobil yang parkir selama 1 jam, dengan nilai belanja 1 mobil Rp 500.000 berarti dengan rincian 5 mobil maka yang yang masuk ke Palapa 2.500.000 setiap jam. Palapa buka jam 10.00 - 21.00/22.00, Kalau kita hiring 10 jam saja, berarti 2.500.000/jam x 10 jam = 25.000.000/hr x 30 Hari = 750.000.000/bulan.
0 Komentar