Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendkibud), Prof.Muhajir Effendi, mengeluarkan SE (Surat Edaran) untuk mencegah pelajar melakukan demo atau unjuk rasa.
Demikian diungkapkan Plt.Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Dr.Hudiyono, ketika dihubungi Ketua MOI (Media Online Indonesia) Agung Santoso hari ini, Minggu (29/9) berkenaan dengan pasca unjuk rasa menentang RUKHUP dan Revisi UU KPK tanggal 26 September 2019 yang juga ditemui adanya para pelajar SMA/ SMK.
""Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Menyusul maraknya ajakan dan vhhasutan kepada siswa untuk mengikuti aksi hunjuk rasa di jalan," tegas Hudiyono yang juga menjabat biro Kesejahteraan Sosial ini.
Surat tertanggal 27 September 2019 tersebut, lanjut Hudiyono ditujukan selain kepada kepala daerah juga kepala dinas pendidikan.
Selain itu, masih menurut Hudiyono, pihaknya mendukung penegasan Mendkibud bahwa menjalin kerja sama dengan orang tua atau wali murid untuk memastikan putera dan puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan.
"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri," ujarnya.
Dalam surat edaran itu mengatakan surat ini keluar agar kejadian pada tanggal 25 September 2019 tidak terulang.
Terima kasih kerjasama
0 Komentar